TECH

Mengenal Kebijakan PSE yang Bisa Blokir Google, Facebook dkk

Batas waktu pendaftarannya 20 Juli 2022.

Mengenal Kebijakan PSE yang Bisa Blokir Google, Facebook dkkKominfo
24 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE –Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali mengingatkan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk segera melakukan pendaftaran sesuai peraturan berlaku. Jika PSE tersebut tak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan, maka akan terdapat sejumlah sanksi, dan termasuk yang terberat adalah pemblokiran akses.

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan PSE lingkup privat baik domestik maupun asing mesti melakukan pendaftaran melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasis risiko (Online Single Submission Risk-Based Approach/OSS RBA).

Menurutnya, kewajiban pendaftaran tersebut memiliki tenggat waktu sampai 20 Juli 2022. Penetapan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019), dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 tahun 2021 (PM Kominfo 5/2020).

“PSE lingkup privat domestik maupun asing yang tidak melakukan pendaftaran hingga tanggal 20 Juli 2022 akan dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dedy dalam keterangan resmi kepada media, dikutip Jumat (24/6).

PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Progress pendaftaran PSE

Aplikasi media sosial di ponsel Android. Shutterstock/TY Lim.
Aplikasi media sosial di ponsel Android. Shutterstock/TY Lim.

Dikutip dari Antara, menurut data Kominfo, sejak 2015 sampai bulan ini terdapat sekitar 4.540 PSE yang terdaftar di Indonesia, dengan terdiri dari 4.472 PSE domestik dan 68 asing. Kominfo pun menyertakan daftar nama PSE yang sudah mendaftar di situs resmi kementerian.

Berdasarkan pantauan Fortune Indonesia, saat artikel ini ditulis, perusahaan teknologi seperti Facebook, Whatsapp, Google, Twitter, Netflix, Instagram, Telegram, dan Zoom belum ada di sistem pendaftaran Kominfo tersebut.

Sementara, PSE asing yang sudah terdaftar di situs resmi Kominfo, di antaranya TikTok, Linktree, Spotify, Change.org, Capcut, dan masih banyak yang lainnya. Demikian pula bagi PSE domestik yang telah terdaftar di situs sama, seperti Tokopedia, Go-Jek, Blibli, Bukalapak, Vidio, Lazada, Shopee, dan lain-lain.

PSE lingkup privat baik domestik maupun asing ini mesti melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak sistem pendaftaran PSE efektif pada OSS RBA, yaitu 21 Januari 2022. Dengan kata lain, seperti disebut di muka, tenggat waktu kewajiban pendaftaran ini pada 20 Juli 2022.

Jika mengacu imbauan kewajiban dari Kominfo dan nama-nama yang belum terdaftar tersebut, bukan tidak mungkin akan terkena sanksi dari kominfo, termasuk yang terberat sampai pemutusan akses.

“Pemutusan akses akan dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika setelah menerima permintaan dari Kementerian/Lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap PSE lingkup privat dan domestik asing sesuai bidang usaha sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan,” kata Dedy.

Menurutnya, bagi PSE yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai dengan sistem OSS RBA. Sedangkan, bagi PSE lain yang belum melakukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, mesti segera melakukan pendaftaran.

Kewajiban pendaftaran bagi PSE

Media sosial.
Media sosial. (Pixabay/Lobo Studio hamburg)

Related Topics