Jakarta, FORTUNE – Business to government (B2G) merupakan skema bisnis yang mesti diketahui baik oleh yang baru mulai terjun di dunia bisnis maupun telah menjalani bisnis. Model bisnis tersebut tentu saja menyimpan sejumlah kelebihan, namun juga dengan beberapa kekurangan.
Dikutip dari Investopedia, B2G adalah model bisnis yang perusahaannya menjual produk barang ataupun jasa kepada pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam skema business to government ini, perusahaan bisa menyediakan produk yang sederhana dan nilainya kecil seperti dukungan infrastruktur teknologi informasi (TI) kepada pemerintah.
Model bisnis itu juga tak menutup kemungkinan transaksi bisnis dengan skala lebih besar. Misalnya, perusahaa bisa menyediakan barang-barang keperluan keamanan negara, termasuk helikopter, pesawat, dan jet tempur.
Jadi, model B2G ini intinya memberikan kesempatan bagi perusahaan swasta untuk mengajukan tender mengenai pengadaan barang atau jasa tertentu yang dibutuhkan untuk proyek pemerintah, demikian laman accurate.
Proses pengajuan tender ini telah diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di masing-masing negara. Dalam penerapannya, lembaga tersebut mengembangkan saluran B2G sebagai wadah untuk sosialisasi, edukasi, dan informasi tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Pemerintah juga bisa membuka tender melalui proses e-procurement, dengan sektor publik dapat melakukan tender pengadaan barang atau jasa secara online dan transparan.