Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
PP TUNAS Berlaku 28 Maret, Akses Medsos 70 Juta Anak Dibatasi
Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). (dok. Komdigi)
  • Pemerintah akan menerapkan PP TUNAS mulai 28 Maret 2026 untuk membatasi akses media sosial anak di bawah 16 tahun.

  • Komdigi menetapkan enam indikator risiko platform digital untuk menilai keamanan media sosial bagi anak.

  • Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Regulasi ini mengatur pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan maksimal. Menurutnya, aturan tersebut merupakan bagian dari langkah perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Baru saja terjadi rapat koordinasi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah PP Tunas, tunggu anak siap. Siap untuk nantinya menggunakan media sosial,” kata Teddy usai rapat koordinasi lintas kementerian pada Rabu (11/3).

Ia menambahkan keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga, anak-anak, dan media.

“Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers media agar peraturan pemerintah ini dapat berjalan maksimal,” ujarnya.

Pemerintah matangkan implementasi PP TUNAS

Implementasi PP TUNAS dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta pada Rabu (11/3). Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan pembatasan medsos bagi anak dapat diterapkan secara efektif.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi bagian dari gerakan nasional dalam melindungi anak di ruang digital.

“Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya pelindungan anak di ruang digital, sesuai dengan semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” kata Meutya.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji.

Enam indikator risiko media sosial bagi anak

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan enam indikator untuk menilai tingkat risiko platform digital bagi anak.

Jika suatu platform memenuhi salah satu indikator tersebut, maka aksesnya dapat dibatasi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Berikut indikator yang digunakan pemerintah:

  1. Potensi anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal

  2. Paparan konten berbahaya bagi anak

  3. Eksploitasi anak sebagai konsumen

  4. Risiko kebocoran data pribadi

  5. Potensi kecanduan akibat algoritma platform digital

  6. Risiko gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis pada anak

Meutya menjelaskan bahwa indikator tersebut digunakan untuk memastikan platform digital dapat dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak.

“Kita perlu memastikan bahwa anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang aman, sehat, dan juga mendukung perkembangan mereka,” ujarnya.

Potensi dampak bagi puluhan juta anak

Implementasi kebijakan ini diperkirakan berdampak pada jumlah pengguna yang sangat besar. Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 82 juta anak di Indonesia berusia di bawah 16 tahun.

Jika batas usia akses medsos ditetapkan pada usia 16 tahun, maka sekitar 70 juta anak akan terdampak kebijakan tersebut.

Menurut Meutya, skala tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara dengan jumlah anak terbesar yang menerapkan kebijakan perlindungan digital semacam ini.

“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” jelasnya.

Regulasi ini merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang direvisi pada 2024.

Peran pemerintah daerah dan sektor pendidikan

Dalam implementasinya, pemerintah juga melibatkan pemerintah daerah serta sektor pendidikan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memasukkan program perlindungan anak dari dampak negatif ruang digital ke dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Dengan 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten, pelibatan pemerintah daerah menjadi keharusan. Program ini perlu masuk dalam perencanaan daerah, baik RPJMD, rencana strategis, maupun APBD,” ujar Tito.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mulai menerapkan pendekatan pengelolaan penggunaan gawai di sekolah melalui konsep 3S, yakni screen time, screen break, dan screen zone.

“Menerapkan prinsip screen time untuk membatasi penggunaan gawai, screen break untuk membiasakan anak beristirahat dari layar, dan screen zone untuk mengatur area di sekolah yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Ajakan orang tua kurangi penggunaan gawai anak

Selain regulasi formal, pemerintah juga mendorong peran keluarga dalam membangun kebiasaan digital yang lebih sehat.

Meutya Hafid mengajak orang tua memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk memperkuat interaksi langsung dengan anak dan mengurangi penggunaan gawai.

“Gunakan momen liburan dan mudik ini untuk sebanyak-banyaknya menghabiskan waktu bersama keluarga. Gadgetnya bisa dimatikan dulu atau setidaknya dikurangi,” ujarnya dalam kesempatan yang berbeda di hari yang sama.

Ia juga mengingatkan bahwa keluarga dapat mulai mempersiapkan anak untuk mengurangi ketergantungan pada medsos sebelum aturan tersebut berlaku.

“Untuk anak-anak di bawah 16 tahun, kita juga sedang menuju implementasi kebijakan yang akan efektif pada 28 Maret nanti. Sejak sekarang mungkin bisa mulai berlatih perlahan-lahan keluar dari media sosial dengan bimbingan orang tua,” kata Meutya.

Implementasi PP TUNAS dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

FAQ seputar PP TUNAS

Kapan aturan pembatasan media sosial anak mulai berlaku?

PP TUNAS akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.

Berapa usia anak yang akan dibatasi akses media sosialnya?

Pemerintah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Berapa jumlah anak yang berpotensi terdampak aturan ini?

Sekitar 70 juta anak di Indonesia diperkirakan terdampak kebijakan pembatasan akses media sosial tersebut.

Editorial Team