Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menyiapkan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Regulasi ini mengatur pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan pemerintah membutuhkan dukungan masyarakat agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan maksimal. Menurutnya, aturan tersebut merupakan bagian dari langkah perlindungan anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
“Baru saja terjadi rapat koordinasi tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah PP Tunas, tunggu anak siap. Siap untuk nantinya menggunakan media sosial,” kata Teddy usai rapat koordinasi lintas kementerian pada Rabu (11/3).
Ia menambahkan keberhasilan implementasi kebijakan ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk keluarga, anak-anak, dan media.
“Kami memohon kerja sama dari seluruh masyarakat, dari seluruh orang tua, dari adik-adik, anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers media agar peraturan pemerintah ini dapat berjalan maksimal,” ujarnya.
