Jakarta, FORTUNE – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengaku telah memutus akses terhadap ratusan ribu konten digital yang mengandung unsur perjudian, termasuk platform digital dan situs yang membagikan konten perjudian.
Dalam siaran persnya, Kominfo menyatakan pemblokiran situs judi daring ini telah dilakukan sejak 2018. Perinciannya, pada 2018 sebanyak 84.484 konten judi, 2019 ada 78.306 konten, 2020 mencapai 80.305 konten, 2021 terdapat 204.917 konten, dan sepanjang 2022 ini menyasar 118.320 konten. Dengan begitu, total konten judi yang ditutup mencapai 566.332.
Akses terhadap konten-konten itu diputus berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian, kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, Rabu (24/8).
Menurutnya, patroli siber oleh Kominfo didukung sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika.