FINANCE

Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak Saat Lapor SPT Tahunan

Ada sanksi jika kurang bayar pajak saat lapor SPT Tahunan.

Cara Melunasi Kurang Bayar Pajak Saat Lapor SPT Tahunanilustrasi pajak (unsplash.com/Kelly Sikkema)
25 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara melunasi kurang bayar pajak saat lapor SPT Tahunan perlu diketahui setiap individu atau Wajib Pajak (WP) yang memiliki NPWP dan memperoleh penghasilan karena harus melaporkan SPT Tahunan. 

Mengutip hipajak.id, SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan para Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak. SPT Tahunan memiliki 2 jenis yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Laporan SPT Tahunan dibuat setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya, contohnya periode SPT Tahunan 2022 dilaporkan pada tahun 2023. 

Ada dia jenis SPT Tahunan, yakni SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat dilaporkan 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret setiap tahunnya. Kedua, Wajib Pajak Badan dengan batas waktu pelaporan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 30 April setiap tahunnya.

Lalu, bagaimana cara melunasi kurang bayar pajak saat lapor SPT Tahunan? Berikut ini penjelasannya.

Ketahui 3 status laporan SPT

Sebelum mengulas lebih lanjut mengenai langkah-langkah untuk menyelesaikan kurang bayar pajak, penting untuk memahami berbagai status laporan SPT. Terdapat tiga jenis status laporan SPT pajak, yakni:

  • Nihil pajak adalah ketika wajib pajak tidak memiliki kelebihan atau kekurangan dalam pembayaran pajak.
  • Kurang bayar pajak, yaitu ketika wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak dan harus melakukan pelunasan terlebih dahulu sebelum melakukan pelaporan SPT berikutnya.
  • Lebih bayar pajak, maksudnya ketika wajib pajak memiliki kelebihan pembayaran pada pelaporan SPT sebelumnya. Kelebihan ini dapat diambil dengan mengajukan restitusi ke DJP.

Langkah melunasi kurang bayar

Melansir informasi dari instagram resmi DJP @DitjenPajakRI, berikut langkah-langkah yang dilakukan untuk melunasi kurang bayar pajak: 

  • Akses laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id/ 
  • Kemudian login pada laman DJP tersebut dan masukan data pribadi wajib pajak
  • Isi data pajak yang diminta seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nominal yang benar
  • Kemudian, klik bayar pada halaman utama dan tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode billing
  • Setelah kode billing terbuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace
  •  Adapun setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat memasukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari bukti penerimaan negara ke e-filling
  • Setelah selesai mengisi di e-filling WP tinggal menunggu konfirmasi atas pembayaran pajak kurang bayar tersebut. 

Related Topics