NEWS

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 Tahun

Pajak motor terdiri dari pajak tahunan dan lima tahunan.

Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan 5 TahunIlustrasi STNK Kendaraan Bermotor
20 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara Menghitung Pajak Motor berbeda dengan pajak mobil. Meski sama-sama punya pajak tahunan dan lima tahunan, besaran angka atau tarif pajak motor yang dicantumkan dalam lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Informasi ini cukup penting diketahui sebab meski Indonesia memiliki populasi kendaraan motor hingga 120 juta unit, masih banyak orang yang belum tahu cara menghitungnya. Padahal, sebagai wajib pajak, tiap pemilik kendaaraan bemotor wajib membayarkan nomoinal tersebut kepada negara. Pembayarannya juga mudah karena bisa dilakukan secara daring atau online. 

Lantas bagaimana cara menghitung pajak motor? Berikut ulasannya:

Cara menghitung pajak motor tahunan

Sebalum mengetahui cara menghitung pajak motor tahunan, perlu kiranya diketahui komponen yang akan membentuk tarif total pajak motor. Komponen tersebut antara lain biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), pengesahan sekaligus penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jika dirinci, maka berikut perhitungan pajak tahunan motor untuk tahun pertama:

  • BBN KB: 10% harga jual motor
  • PKB: 2% nilai jual motor (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
  • Bea administrasi dan penerbitan STNK: Rp50.000 + Rp100.000

Setelah tahun pertama, hitungan pajak tahunan untuk motor adalah sebagai berikut:

  • SWDKLLJ : Rp143.000
  • PKB : 2% nilai jual mobil (NJKB)
  • Biaya administrasi: Rp50.000

Cara menghitung pajak motor lima tahunan

Komponen penghitungan pajak motor lima tahunan tak jauh berbeda dengan paak tahunan. Hanya saja, ada biaya untuk pengesahan dan penerbitan STNK baru. Berikut besarannya:

  • SWDKLLJ: Rp35.000
  • PKB: 2% nilai jual motor
  • Biaya administrasi: Rp50.000
  • Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
  • Biaya administrasi TNKB: Rp100.000

Demkian lah cara menghitung pajak motor, baik tahunan maupun lima tahunan. Semoga bermanfaat.

Related Topics