Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Pajak Fintech dan Kripto Sumbang Rp6,6 Triliun hingga Februari 2026

Pajak Fintech dan Kripto Sumbang Rp6,6 Triliun hingga Februari 2026
ilustrasi pajak digital (vecteezy.com/Jennifer Miranda Lobijin)
Intinya Sih
  • Pemerintah mencatat penerimaan pajak fintech dan kripto mencapai Rp6,6 triliun hingga Februari 2026, menandakan meningkatnya kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.
  • Pajak fintech menyumbang Rp4,64 triliun dan pajak kripto Rp1,96 triliun, dengan rincian berasal dari berbagai jenis PPh dan PPN yang dikumpulkan sejak 2022.
  • Total penerimaan sektor ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun, didominasi oleh PPN PMSE sebesar Rp37,40 triliun dari 223 pelaku usaha yang aktif memungut dan menyetor pajak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah mencatat penerimaan pajak atas aset fintech dan kripto sebesar Rp6,6 triliun per Februari 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan, realisasi tersebut menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara.

Secara terperinci, penerimaan pajak kripto yang telah terkumpul sebesar Rp1,96 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,38 miliar penerimaan hingga tahun 2024, Rp796,73 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp84,7 miliar penerimaan hingga tahun 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.

Sementara itu, pajak fintech menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,64 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp233,12 miliar hingga tahun 2026. 

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.

Secara keseluruhan, penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun per 28 Februari 2026. 

Dari nilai tersebut, kontribusi terbesar berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp37,40 triliun. 

Dari 260 pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebanyak Rp37,40 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp1,74 triliun pada tahun 2026.

“Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Selasa (31/3).

Selanjutnya, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Februari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,25 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp18,1 miliar hingga tahun 2026. 

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

Inge menjelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan penguatan  pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More