Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Mis-selling Asuransi Bisa Berdampak Sistemik, Kerugian Tembus Rp790 M

Mis-selling Asuransi Bisa Berdampak Sistemik, Kerugian Tembus Rp790 M
ilustrasi perusahaan asuransi (unsplash.com/Getty Images)
Intinya Sih
  • Kasus mis-selling menunjukkan risiko dampak sistemik terhadap industri dan ekonomi nasional.

  • Risiko mis-selling bersumber dari perusahaan, agen, dan konsumen akibat kompleksitas produk.

  • Rista Qatrini Manurung mengusulkan pergeseran ke konsep pertanggungjawaban relatif.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE – Praktik pemasaran produk asuransi yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan mis-selling atau kesalahpahaman antara agen asuransi dan konsumen sebagai pemegang polis. Kondisi ini biasanya terjadi dalam Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unit link yang notabene memberikan hasil investasi atas produk asuransinya.

Bahkan, kasus mis-selling masih menjadi penyumbang terbesar komplain konsumen pada industri asuransi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan terdapat 5.688 kasus aduan terkait mis-selling dari lima perusahaan asuransi besar pada periode 2020-2025.

Dari jumlah aduan tersebut, secara kumulatif 686 kasus terbukti melakukan mis-selling dan 5.004 tidak terbukti berdasarkan investigasi internal. Namun demikian, kondisi ini telah mengakibatkan kerugian total Rp790 miliar, yang terdiri dari kerugian perusahaan asuransi senilai Rp164,35 miliar dan kerugian konsumen yang tembus Rp626,05 miliar.

“Angka ini menunjukkan bahwa praktik mis-selling bukanlah kasus individual, melainkan persoalan yang bisa berdampak sistemik ke ekonomi dan secara signifikan bagi ekosistem industri asuransi,” kata Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum & Kepatuhan PT AIA Financial, saat ditemui Fortune Indonesia pada acara diskusi dengan media di Jakarta, Senin, (30/3).

Kasus mis-selling asuransi dapat terjadi akibat kelalaian tiga pihak

52F8B1C4-E68E-47B7-AFE5-846E10A4EF30_1_102_o.jpeg
Rista Qatrini Manurung, Direktur Hukum dan Kepatuhan AIA Financial saat diskusi dengan media (30/3)/Dok Fortune IDN

Ia menambahkan, penjelasan produk yang  tidak tepat dari agen dapat meningkatkan risiko kerugian konsumen. Menurutnya, risiko mis-selling dapat bersumber dari tiga pihak utama.

Dari sisi perusahaan asuransi, risiko muncul karena kompleksitas unit link sebagai produk proteksi dan investasi, kelemahan dalam pelatihan dan pengawasan agen asuransi, serta tekanan target penjualan yang mendorong praktik push-based selling

Pada sisi risiko agen asuransi, terdapat rendahnya literasi agen asuransi akan unit link, penyampaian informasi yang menyesatkan atau tidak lengkap, serta dorongan komisi yang memicu perilaku  tidak profesional, termasuk pemberian janji yang tidak sesuai dengan polis. 

Sementara dari sisi konsumen, risiko timbul akibat rendahnya literasi keuangan konsumen, konsumen malas membaca polis meskipun diberikan free look period, serta kecenderungan konsumen  mempercayai sepenuhnya informasi lisan dari agen tanpa verifikasi kembali.

Untuk itu, dia berharap adanya pembenahan regulasi, pengetatan sertifikasi agen, hingga  konsep pertanggungjawaban absolut dalam hukum. Ia menilai, konsep absolut kurang berkeadilan lantaran membebankan seluruh kesalahan agen kepada perusahaan asuransi. Kondisi ini dapat dikhawatirkan semakin meningkatkan potensi moral hazard.

Sebagai solusi, Rista mengusulkan pergeseran ke konsep pertanggungjawaban relatif atau bersyarat. Dalam pendekatan ini, tanggung jawab perusahaan ditentukan berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam mencegah mis-selling.

OJK juga mencatat kinerja unit link mulai stabil pada awal 2026 setelah dalam beberapa tahun terakhir mengalami kontraksi. Berdasarkan data Januari 2026, premi produk unit link mencapai Rp4,06 triliun atau naik 6,56 persen. 

“Porsi nilai premi unit link sekitar 22,59 persen dari total premi asuransi jiwa,” kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

OJK memandang unit link masih akan menjadi salah satu produk penting pada industri asuransi jiwa, meskipun komposisinya lebih seimbang bersama produk asuransi kesehatan dan endowment yang juga mengalami peningkatan porsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More