Imbau Swasta dan BUMN WFH, Menaker: Hak Pekerja Jangan Dikurangi

Yassierli mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan WFH satu hari per minggu demi memperkuat ketahanan energi nasional tanpa mengurangi hak pekerja.
Kebijakan WFH diatur dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 dengan ketentuan upah tetap dibayar penuh, hak cuti tidak berkurang, dan tanggung jawab kerja tetap dijalankan.
Beberapa sektor seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pariwisata, dan keuangan dikecualikan dari WFH.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), hingga badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan kebijakan work from home (WFH) sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan energi nasional. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi Di Tempat Kerja. Yassierli menyebut, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus langkah adaptif menghadapi dinamika global.
“Langkah ini dilakukan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan,” kata dia dalam acara konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam seminggu, dengan pengaturan teknis disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan. Meski demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi.
Pertama, upah atau gaji serta hak lainnya tetap harus dibayarkan sesuai aturan. Kedua, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak cuti tahunan pekerja. Ketiga, pekerja yang menjalankan WFH tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh.
Selain itu, perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga meskipun sebagian pekerjaan dilakukan dari rumah.
Yassierli menambahkan, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik tetap dikecualikan, seperti layanan kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis), sektor energi (BBM, gas, listrik), infrastruktur dan pelayanan publik (jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah), hingga industri dan manufaktur yang bergantung pada pengoperasian mesin.
Pengecualian juga berlaku untuk sektor perhotelan, pariwisata, keamanan, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.
Di luar kebijakan WFH, pemerintah juga mendorong perusahaan menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Upaya ini mencakup penggunaan teknologi hemat energi, pembudayaan penggunaan energi secara bijak, hingga pengendalian konsumsi energi melalui kebijakan operasional terukur.
Dia menekankan pentingnya pelibatan pekerja maupun serikat pekerja dalam implementasi kebijakan tersebut. Kolaborasi dinilai menjadi kunci dalam menciptakan budaya kerja baru yang lebih efisien dan berkelanjutan.
“Kami mendorong adanya diskusi antara perusahaan dan pekerja untuk merancang serta menjalankan program ini, sekaligus membangun kesadaran bersama dalam penggunaan energi secara bijak,” kata Yassierli.
















