Setor Rp10,2 T ke Negara, Jaksa Agung: Tidak Boleh Ada Lagi Kebocoran

- Kejaksaan Agung menyerahkan dana Rp10,27 triliun hasil penertiban kawasan hutan kepada negara melalui Kementerian Keuangan, disaksikan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
- Dana tersebut berasal dari denda administratif kehutanan sebesar Rp3,42 triliun serta penerimaan pajak dan non-pajak hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun.
- Satgas PKH berhasil menguasai kembali 5,89 juta hektare lahan sawit dan 12 ribu hektare tambang sejak Februari 2025 hingga Mei 2026 untuk dikembalikan ke kementerian terkait.
JAKARTA, FORTUNE - Kejaksaan Agung menyerahkan dana hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan sebesar Rp10,27 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Penyerahan dilakukan dalam acara yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.
Dalam paparannya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dana tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan serta penerimaan pajak hasil pengawasan Satgas PKH.
“Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan dengan total sebesar Rp10.270.051.886.464,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (13/5).
Dana tersebut terdiri atas denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun dan penerimaan dari pajak serta non-pajak hasil pengawasan Satgas PKH sebesar Rp6,84 triliun.
Jaksa Agung menegaskan tumpukan uang hasil penertiban yang dipamerkan dalam acara tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata penegakan hukum dan upaya negara melindungi kekayaan alam Indonesia.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan negara tidak akan mentolerir praktik penguasaan sumber daya alam secara melawan hukum maupun pelarian dana ke luar negeri.
“Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara. Dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ujarnya.
Selain menyerahkan penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan.
Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga Mei 2026, Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektar dari sektor perkebunan sawit. Sementara dari sektor pertambangan, luas kawasan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.
“Dari total hasil penguasaan kembali tersebut, satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian/lembaga terkait dari satgas PKH ke Kementerian Keuangan, lalu ke BPI Danantara lalu ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap ketujuh, Satgas PKH seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait,” katanya.

















