FINANCE

Sebentar Lagi Cair, Ini Cara Hitung Pajak THR 2024

Penting untuk mengetahui pajak THR.

Sebentar Lagi Cair, Ini Cara Hitung Pajak THR 2024Ilustrasi THR. (Pajakku)
20 March 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Cara hitung Pajak THR 2024 perlu diketahui bagi para pengusaha dan penerima Tunjangan Hari Raya (THR). THR merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan kepada karyawan menjelang perayaan hari besar keagamaan, seperti Idulfitri atau Natal.

Selain mengetahui besaran THR yang akan diterima, penting juga bagi pengusaha dan karyawan memahami kewajiban pajak dan cara yang terkait dengan THR ini.

Perhitungan THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (Permenaker 6/2016).

Untuk mendapatkan THR, karyawan harus bekerja minimal selama satu bulan di perusahaan. THR wajib diberikan perusahaan atau pemilik usaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

THR termasuk sebagai penghasilan dan wajib dikenakan pajak. Pajak THR ini dibebankan kepada penerima THR, yaitu karyawan. Untuk memahami cara menghitung pajak THR 2024, berikut ini cara penghitungannya seperti dikutip dari Talenta.co.

 

Langkah-langkah sebelum menghitung pajak THR

Proses perhitungan pajak THR dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

1. Identifikasi Besaran THR

Pertama-tama, tentukan jumlah THR yang akan diterima oleh karyawan. Besaran THR bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan perusahaan dan juga masa kerja karyawan.

Sebagai contoh, apabila Anda bekerja di perusahaan selama satu tahun lima bulan, belum menikah, dan tidak punya anak atau tanggungan. Gaji per bulan sebesar Rp6 juta dan biaya jabatan 5 persen dari gaji sebesar Rp300 ribu. Maka penghasilan neto per bulan adalah Rp6 juta dikurang Rp300 ribu = Rp5,7 juta per bulan atau Rp68,4 juta per tahun.

2. Cari tahu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2016, Wajib Pajak akan tetap terbebas dari Pajak Penghasilan (PPh) jika jumlah penghasilan yang diterima tidak melebihi atau sama dengan Rp54 juta dalam satu tahun. Untuk individu yang belum menikah dan belum memiliki anak, hal ini berarti bahwa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku adalah sebesar Rp54 juta. Harap diingat bahwa besaran PTKP ini dapat mengalami perubahan bergantung pada status perorangan masing-masing.

PTKP untuk Status Tidak Kawin

  • TK/0 = 54 juta (tidak Kawin tidak ada tanggungan)
  • TK/1 = 58,5 juta (tidak Kawin memiliki satu tanggungan)
  • TK/2 = 63 juta (tidak Kawin memiliki dua tanggungan)
  • TK/3 = 67,5 juta (tidak Kawin memiliki tiga tanggungan)

PTKP untuk Staus Kawin

  • K/0 = Rp58,5 juta (kawin tidak ada tanggungan)
  • K/1 = Rp63 juta (kawin memiliki satu tanggungan)
  • K/2 = Rp67,5 juta (kawin memiliki dua tanggungan)
  • K/3 = Rp72 juta (kawin memiliki tiga tanggungan)

PTKP untuk Status Kawin (penghasilan suami+istri digabung)

  • K/I/0 = Rp112,5 juta
  • K/I /1 = Rp117 juta
  • K/I /2 = Rp121,5 juta
  • K/I /3 = Rp126 juta

3. Cek tarif PPh Pasal 21 dengan dan tanpa NPWP

Salah satu syarat untuk bayar pajak adalah Anda harus memiliki NPWP. Berdasarkan penghasilan per tahunnya, masing-masing karyawan akan dikenakan tarif yang berbeda-beda, yakni:

  • Penghasilan 0-Rp50 juta per tahun dikenakan pajak 5 persen
  • Penghasilan Rp50 juta-Rp250 juta per tahun dikenakan pajak 15 persen
  • Penghasilan Rp250 juta-Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 25 persen
  • Penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun dikenakan pajak 30 persen

Perlu diingat bahwa, apabila Anda belum punya NPWP, maka nilai di atas ditambah 20 persen lebih tinggi.

Cara menghitung pajak THR

Dari ilustrasi sebelumnya, sudah diketahui bahwa penghasilan neto Anda sebesar Rp5,7 juta per bulan atau Rp68,4 juta per tahun.

  • Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):

Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0

Rp68,4 juta – Rp54 juta = Rp14,4 juta

  • Hitung PPh 21 Terutang Setahun Pajak Progresif

(5 persen x Rp14,4 juta = Rp720 ribu)

PPh 21 terutang setahun = Rp720 ribu

Karena gaji Anda sebulan Rp6 juta, maka Rp6 juta x 12 = Rp72 juta + THR Rp6 juta (satu bulan gaji) = Rp78 juta

  • Pengurang

Biaya Jabatan = 5 persen x Penghasilan bruto Rp78 juta = Rp3,9 juta

Penghasilan bruto dikurangi dengan jumlah pengurang = Penghasilan neto setahun

Rp78 juta – Rp3,9 juta = Rp74,1 juta

Penghasilan netto setahun dikurangi dengan PTKP.

Rp74,1 juta - Rp54 juta = Rp20,1 juta

Kenakan tarif progresif sebesar 5 persen, karena jumlahnya kurang dari Rp50 juta

5 persen x Rp20,1 = Rp1.005.000

Setelah itu, untuk mengetahui berapa yang dikenakan PPh 21 terhadap THR, kurangi PPh 21 terutang setahun setelah dijumlahkan dengan THR yang didapat dengan PPh 21 terutang setahun sebelum dikenakan THR:

Rp1.005.00 – Rp720 ribu = Rp285.000

Dengan demikian, pajak yang dikenakan saat Anda mendapatkan THR adalah sebesar Rp285.000

Itulah cara menghitung pajak THR 2024. Pajak THR merupakan bagian penting dari proses penerimaan THR bagi karyawan di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik tentang cara menghitung pajak THR, pengusaha dan karyawan dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakan dipenuhi dengan benar

Related Topics