Setoran Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah melaporkan penerimaan dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026. Angka tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp37,40 triliun, pajak transaksi aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp4,11 triliun.
Sampai akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan 260 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data pemungut. Dengan demikian, jumlah serta daftar pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 masih sama dibandingkan Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti menuturkan, hingga 28 Februari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 37,401 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025 dan Rp 1,74 triliun pada 2026.
“Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,96 triliun hingga Februari 2026,” ujar Inge, mengutip keterangan resmi, Selasa (31/3).
Nilai tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,73 miliar sepanjang 2025, serta Rp84,7 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.
Kontribusi pajak dari sektor fintech tercatat sebesar Rp4,64 triliun hingga Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, serta Rp233,12 miliar pada 2026.
Pajak fintech tersebut meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri Rp724,64 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.
Penerimaan dari sektor ekonomi digital lainnya berasal dari pajak SIPP. Hingga Februari 2026, realisasinya mencapai Rp4,11 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,25 triliun sepanjang 2025, serta Rp18,1 miliar hingga 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.
“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” katanya, menjelaskan.
Ia menambahkan, meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif. Selain itu, pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

















