Jakarta, FORTUNE - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menyoroti kebijakan sistem pembayaran digital Indonesia yang diatur oleh Bank Indonesia (BI), terutama terkait Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Hal ini tertuang dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang dirilis Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) pada akhir Februari 2025 lalu. Amerika Serikat menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang GPN mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching NPG, yang mana berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.