Inilah Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Keduanya memiliki perbedaan bentuk hingga sumber pendanaan.

Inilah Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
ilustrasi gedung perusahaan (unsplash.com/Alex Shutin)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Banyak orang mengira, badan usaha dan perusahaan merupakan hal yang sama. Namun, meski sama-sama melakukan aktivitas usaha untuk mendapatkan keuntungan tapi ada beberpa perbedaan mendasar antara keduanya. 

Sebelum melihat indikator lainnya, kita perlu melihat definisi badan usaha dan perusahaan. Melansir IDNTimes, badan usaha diartikan sebagai sebuah kesatuan hukum, teknik dan ekonomis yang memiliki tujuan untuk memperoleh laba. Sedangkan, perusahaan adalah tempat terjadinya aktivitas produksi dan berkumpulnya semua faktor-faktor yang berkaitan dengan proses produksi itu sendiri.

Dengan demikian, badan usaha dapat dilihat sebagai sebuah lembaga, berbeda dengan perusahaan yang lebih diartikan sebagai tempat di mana berbagai faktor usaha dikelola dan melakukan sebuah proses. 

Berikut perbedaan lainnya: 

Bentuk

Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. (Shutterstock/Habibzain)

Karena Badan Usaha berkenaan dengan lembaga, maka dari segi bentuknya, badan usaha bisa berupa firma, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan bentuk lainnya. Biasanya dalam badan usaha, aktivitas yang terjadi lebih kepada pengorganisasian kegiatan ekonomi.

Sementara, perusahaan dapat kita temui dalam rupa instansi, toko, pabrik, dan bentuk lain berupa tempat usaha di mana faktor-faktor produksi barang dan jasa diolah. Dalam perusahaan, yang terjadi biasanya adalah aktivitas menghasilkan produk barang maupun jasa.

Tujuan

ilustrasi B2B (unsplash.com/Amy Hirschi)

Badan usaha dan perusahaan pun ternyata memiliki tujuan yang berbeda, meski berujung sama yakni pada keuntungan. Perusahaan didirikan untuk melakukan sebuah proses produksi, sedangkan badan usaha didirikan untuk mendapatkan keuntungan.

Perlu diingat bahwa Badan usaha memungkinkan untuk memiliki perusahaan lebih dari satu. Meski demikian, tiap badan usaha tidak selalu punya sebuah perusahaan, sebaliknya perusahaan pun tidak selalu berada di bawah naungan satu badan usaha.

Sumber dana

ilustrasi cash flow (unsplash.com/micheile dot com)

Hal terakhir dari segi sumber pendanaannya. Pada perusahaan, dana yang jadi modal bersumber dari saham-saham yang dapat dijual kepada masyarakat. Sedangkan, pada badan usaha, sumber pendanaan bisa berasal dari negara, daerah, swasta, baik secara perseorsangan maupun kelompok.

Demikianlah perbedaan badan usaha dan perusahaan yang dapat ditelusuri, mulai dari definisi, bentuk, tujuan, hingga sumber pendanaannya. Semoga uraian ini dapat membantu.

Baca jugaStakeholder: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Perannya

Magazine

SEE MORE>
Chronicle of Greatness
Edisi April 2024
[Dis] Advantages As First Movers
Edisi Maret 2024
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023

Most Popular

Cara Daftar BRImo Secara Online Tanpa ke Bank, Ini Panduannya
Jumlah Negara di Dunia Berdasarkan Keanggotaan PBB
Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum
Daftar Emiten Buyback Saham per Mei 2024, Big Caps!
Pacu Dana Murah, CASA BTN Capai 50,1%
Pabrik BATA Purwakarta Tutup, Asosiasi: Pasar Domestik Menantang