Muhammad Lutfi : Praktik Permainan Harga Rusak Kompetisi Pasar

Predatory pricing disinyalir merusak persaingan usaha.

Muhammad Lutfi : Praktik Permainan Harga Rusak Kompetisi Pasar
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. (Dok. Kemendag)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Perkembangan pesat transaksi platform dagang elektronik atau e-commerce melahirkan sejumlah persoalan. Di antaranya ancaman predatory pricing atau permainan harga. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mensinyalir praktik itu terjadi pada lokapasar digital yang memfasilitasi transaksi dagang lintas batas (cross-border). Praktik ini, menurutnya, juga akan merusak persaingan usaha di pasar.

“Praktik predatory pricing, atau penerapan strategi harga, dilakukan dengan tujuan merusak kompetisi yang menyebabkan harga suatu produk tidak berada di level persaingan yang seimbang dengan penjual produk serupa,” kata Lutfi kepada Fortune Indonesia, pada Agustus.

Selain bertentangan dengan asas-asas perdagangan adil dan bermanfaat, Lutfi memandang praktik itu menafikan perlindungan terhadap konsumen serta keberpihakan pada UMKM.

Untuk menciptakan lajur interpretasi akurat, Lutfi memberikan tiga indikator praktik dimaksud. Pertama, pelaku usaha menjual produk di bawah harga produksi normal. Lalu, muncul kesengajaan untuk merugikan pesaing. Terakhir, pelaku usaha kembali menaikkan harga jual setelah pesaingnya terpuruk.

Setali tiga uang dengan Kementerian Perdagangan, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, telah menerima banyak laporan ihwal praktik gelap perdagangan lintas negara pada awal 2021. “Jika tidak dihentikan, produk UMKM kita akan kesulitan untuk mendapatkan pasar,” kata dia.

Sinyal dukungan pemerintah memicu inisiatif para penyedia layanan e-commerce untuk menutup keran impor beberapa kategori produknya, dan Teten memandang aksi itu bukan upaya “menghilangkan persaingan”.

Pemerintah tetap lindungi agar tercipta perdagangan yang adil

Pemerintah telah memiliki landasan hukum jelas atas praktik persaingan usaha tidak sehat, yakni Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.

Sementara bagi ranah digital, terjadi pula penyempurnaan pada Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. “Melalui regulasi ini, pemerintah menjamin terjadinya perdagangan yang adil,” ujarnya.

Baca tulisan lengkap tentang ancaman produk impor yang membahayakan UMKM di platform dagang digital ini. Artikel lengkapnya pada “Kala Lokal Mengganjal Global” di Majalah Fortune Indonesia edisi September 2021 bertajuk 100 Indonesia’s Largest Corporations.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia