Cara Daftar Merek Dagang: Permohonan, Proses, dan Perpanjangan

Lindungi usaha Anda dengan mendaftarkannya.

Cara Daftar Merek Dagang: Permohonan, Proses, dan Perpanjangan
ilustrasi hak atas kekayaan intelektual/unsplash.com/Markus Winkler)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Cara Daftar Merek Dagang sebenarnya bisa dilakukan dengan mudah. Hal ini penting untuk menunjukkan identitas produk Anda dengan pihak lainnya.

Merek biasanya digambarkan dalam bentuk susunan huruf atau angka, tulisan, logo, gambar, dan bentuk lainnya yang menjadi branding perusahaan. Melalui icon tersebut, diharapkan dapat meningkatkan brand awareness dan omset penjualan.

Selain itu, penting untuk mendaftarkan merek dagang sebagai hak paten agar menghindari masalah dan perebutan merek dikemudian hari.

Sederhananya, dengan melakukan pendaftaran, maka merek tersebut tidak akan bisa diakuisisi oleh kompetitor lainnya.

Lantas, bagaimana cara daftar merek dagang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut pembahasan selengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Permohonan pendaftaran merek dagang baru

ilustrasi pengisian formulir (unsplash.com/Scott Graham)

Sebagai pelaku Bisnis yang baru pertama kali mendaftarkan merek, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui website Dirjen Kekayaan Intelektual. Adapun alurnya adalah sebagai berikut:

1. Membuat akun

Anda bisa melakukan registrasi atau membuat akun melalui situs https://merek.dgip.go.id. Kemudian, pilih tombol Daftar yang bisa Anda dapati di pojok kanan atas.

2. Memesan kode billing

Lakukan pemesanan kode billing dengan melakukan pengisian data seperti tipe, jenis, dan pilihan kelas.

Biasanya, untuk mengajukan pendaftaran merek baru, Anda harus menyiapkan uang sebesar Rp500 ribu per kelas untuk UMK dan Rp1,8 juta per kelas untuk umum.

3. Melakukan pembayaran

Setelahnya, lakukan pembayaran sesuai tagihan yang dimuat pada aplikasi SIMPAK. Kemudian, isi formulir sesuai dengan data diri dengan lengkap dan benar.

4. Unggah dokumen

Nantinya, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen pendukung. 

5. Cetak

Cetak draf tanda terima, tapi sebelumnya lakukan preview terlebih dahulu untuk memastikan kembali data yang dimasukkan sudah sesuai. Klik tombol Selesai, maka permohonan pendaftaran merek baru Anda telah diterima.

Cara daftar merek dagang

ilustrasi mengetik (unsplash.com/Thomas Lefebvre)

Setelah Anda melakukan pendaftaran atau registrasi, terdapat beberapa tahapan selanjutnya yang harus dilakukan. Anda bisa melakukan pendaftaran merek dagang secara online melalui langkah-langkah berikut:

1. Mengajukan permohonan merek dagang

Pastikan Anda telah mengajukan pendaftaran merek dagang melalui langkah-langkah di atas. Biasanya, membutuhkan waktu 15 hari kerja untuk melihat apakah data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar.

Apabila data yang diajukan oleh pemohon belum lengkap, maka pemohon akan diminta untuk melengkapinya. Akan tetapi, jika tidak memenuhi syarat lengkap, maka bisa ditarik kembali.

2. Proses pemeriksaan

Biasanya Anda akan diminta untuk menunggu pengumuman selama dua bulan.

Pihak pemeriksa akan mengajukan kepada pemohon jika terdapat keberatan dalam proses tersebut. Sebagaimana diketahui, pemohon berhak memberikan sanggahan.

3. Pemeriksaan substantif

Setelahnya, Anda akan minta menunggu lagi untuk pemeriksaan substantif selama 150 hari.

Apabila hasil pemeriksaan tidak disetujui oleh pemohon, maka Anda bisa melakukan tanggapan, banding, atau langkah terakhir dengan mengajukan ke pengadilan.

Adapun proses tanggapan membutuhkan waktu 30 hari, sedangkan tanggapan hingga sampai ke pengadilan masing-masing membutuhkan waktu 90 hari.

Jika tidak ada masalah dengan hasil pemeriksan dan disetujui oleh pihak pemohon dan pemeriksa, maka sertifikat merek dagang bisa Anda dapatkan.

Cara perpanjangan merek dagang

ilustrasi logo (unsplash.com/Kristian Egelund)

Bagi Anda yang telah memiliki atau mendaftarkan merek dagang, jangan lupa untuk melakukan perpanjangan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum habis masanya. 

Dengan melakukan perpanjangan merek dagang, Anda bisa melakukan perpanjangan perlindungan merek dengan tambahan waktu 10 tahun lagi.

Adapun beberapa surat yang harus Anda persiapkan untuk melakukan perpanjangan merek dagang adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikat merek dagang
  2. Label merek atau etikat
  3. Menunjukan surat konsultan KI bermaterai bila menggunakan jasa konsultan
  4. Surat pernyataan penggunaan merek
  5. Bagi yang menggunakan multi kelas, Anda harus mengisi pernyataan tidak menggunakan kelas jasa atau produk
  6. Surat keterangan atau rekomendasi dari UKM Binaan yang asli.

Adapun untuk mengajukan perpanjangan akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1 juta per kelas untuk UMK dan Rp2,25 juta per kelas untuk umum.

Apabila Anda terlambat mengajukan perpanjangan merek dagang dari waktu yang telah ditentukan sebelumnya, maka biaya yang harus diurus nantinya bisa lebih mahal, yakni sebesar Rp2 juta per kelas untuk UMK dan Rp4,5 juta per kelas untuk umum.

Itulah tadi mengenai langkah-langkah cara daftar merek dagang. Jangan lupa untuk melindungi usaha Anda dengan mendaftarkannya pada website Dirjen Kekayaan Intelektual.

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Paylater Layaknya Pedang Bermata Dua, Kenali Risiko dan Manfaatnya
Bidik Pasar ASEAN, Microsoft Investasi US$2,2 Miliar di Malaysia
LPS Bayarkan Klaim Rp237 Miliar ke Nasabah BPR Kolaps dalam 4 Bulan
Bukan Cuma Untuk Umrah, Arab Saudi Targetkan 2,2 Juta Wisatawan RI
BI Optimistis Rupiah Menguat ke Rp15.800 per US$, Ini Faktor-faktornya
Rambah Bisnis Es Krim, TGUK Gandeng Aice Siapkan Investasi Rp700 M