FINANCE

Punya UMKM? Ini Cara Daftar BPOM dan Biaya Registrasinya

Izin edar BPOM bisa meningkatkan daya saing produk

Punya UMKM? Ini Cara Daftar BPOM dan Biaya RegistrasinyaPenny K. Lukito, Kepala BPOM/pom.go.id
13 September 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Izin edar BPOM adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. 

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar. Di Indonesia, lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin edar pangan olahan adalah Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Dengan izin edar ini, masyarakat atau konsumen mendapatkan kepastian hukum atas produk olahan yang mereka konsumsi. Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar negeri. 

Biaya Registrasi Izin Edar BPOM

Terkait biaya registrasi izin edar BPOM, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan. Proses yang harus dilalui terbilang cukup panjang dan membutuhkan proses uji klinis untuk memastikan keamanan produk yang bakal dikonsumsi. 

Komponen biaya registrasi izin edar BPOM sendiri masuk dalam komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk mempermudah proses registrasi, BPOM pun telah menyediakan layanan daftar izin edar BPOM online. 

Cara daftar izin BPOM

Proses daftar izin BPOM online bisa diakses melalui laman https://e-bpom.pom.go.id. Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah. Untuk mendaftarkan produk pangan, obat, serta kosmetik agar mendapatkan izin edar BPOM, terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan produsen dari produk yang bersangkutan. 

Untuk lebih jelasnya, simak cara daftar izin BPOM dan perincian syaratnya berikut ini. 

  1. Daftar Perusahaan
  2. Buka https://e-bpom.pom.go.id/ 
  3. Pilih opsi Registrasi Baru
  4. Isi formulir pendaftaraan perusahaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penanggung jawab, dan data user
  5. Klik Halaman Selanjutnya
  6. Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik
  7. Unggah berkas-berkas persyaratan
  8. Tunggu hasil pemeriksaan.
  9. Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan .

Related Topics