Wanprestasi: Pengertian, Penyebab, Bentuk, dan Hukumnya

Seorang pebisnis wajib tahu istilah ini.

Wanprestasi: Pengertian, Penyebab, Bentuk, dan Hukumnya
ilustrasi berbicara bisnis (unsplash.com/ Christina)
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Wanprestasi adalah sebuah istilah yang digunakan dalam dunia bisnis, khususnya dalam dunia modal bisnis.

Bagi Anda yang bekerja dan berkecimpung dalam dunia bisnis, tentu tidak asing lagi dengan sebutan ini.

Istilah ini merujuk kepada kerugian yang dialami oleh salah satu pihak yang telah melakukan perjanjian. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lebih lanjut mengenai wanprestasi.

Pengertian wanprestasi

ilustrasi perjanjian (unsplash.com/ Van Tay Media)

Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda wanprestatie yang memiliki arti 'tidak terpenuhinya suatu kewajiban dalam sebuah perjanjian'.

Sebagaimana diketahui, dalam sebuah perjanjian terdapat beberapa persyaratan atau kewajiban yang harus dijalankan oleh kedua belah pihak, di mana perjanjian tersebut mengikat kedua belah pihak.

Meski demikian, tak jarang salah satu pihak tidak menjalankan aturan atau memenuhi kontrak tersebut.

Salah satu bidang bisnis yang paling banyak ditemui kasus ini adalah pinjaman untuk model bisnis, di mana pihak peminjam (debitur) tidak mampu memenuhi kewajiban atau membayar. Akibatnya, pihak yang dipinjamkan (kreditur) mengalami kerugian.

Hal semacam ini bisa menimpa siapa pun. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengenal rekan bisnis agar tidak terjadi wanprestasi.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa wanprestasi adalah sebuah tindakan yang menyalahi aturan kontrak oleh salah satu pihak, yang mana hal ini tentu menimbulkan kerugian untuk pihak lainnya.

Penyebab wanprestasi

ilustrasi kerja sama (unsplash.com/ Chris Liverani)

Kasus tindakan ingkar janji ini bisa terjadi antara debitur dan kreditur. Selain itu, kasus wanprestasi juga sering dijumpai pada perjanjian suatu proyek bisnis.

Adapun penyebab terjadinya wanprestasi adalah sebagai berikut:

Lalai memenuhi tanggung jawab

Salah satu alasan terjadinya wanprestasi karena salah satu pihak lalai untuk memenuhi tanggung jawabnya. Adapun pihak yang melakukan menyalahi kontrak dianggap lalai apabila:

  • Tidak melaksanakan aturan
  • Melakukan suatu perbuatan yang berbeda dengan kontrak.

Kondisi memaksa

Kondisi memaksa atau force majeure adalah sebuah kondisi yang menyebabkan wanprestasi tidak diinginkan terjadi.

Salah satu pihak lalai karena kondisi yang di luar kendalinya terjadi. Misalnya, objek atau barang tersebut hilang atau dicuri, kondisi bencana alam, dan lain sebagainya.

Sengaja melanggar peraturan

Adapun penyebab wanprestasi adalah pelaku sengaja mengingkari perjanjian. Pelanggaran aturan ini membuat pihak lainnya mengalami kerugian.

Bentuk wanprestasi

ilustrasi kerjasama (unsplash.com/Hannah Busing)

Wanprestasi adalah tindakan pelanggaran dari perjanjian yang telah dibuat. Ada beberapa bentuk wanprestasi yang perlu Anda ketahui, antara lain:

Melakukan hal yang dilarang

Pelaku pelanggaran biasanya akan melakukan hal-hal atau aturan yang telah diikat sebelumnya. Maka, hal tersebut termasuk dalam wanprestasi.

Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban

Dalam sebuah perjanjian, terdapat sebuah peraturan ataupun perjanjian yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu.

Akan tetapi, beberapa oknum malah melakukan kewajiban tersebut melebihi waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Meski dipenuhi, ketidaktepatan waktu tersebut juga akan membuat pihak lainnya menjadi dirugikan.

Berjanji tapi berkhianat

Bentuk pengingkaran yang dilakukan adalah berjanji, tetapi tidak melaksanakan jani tersebut atau malah berkhianat.

Pelaksanaan tidak sesuai dengan kesepakatan

Bentuk wanprestasi lainnya adalah pelaku memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, pelaksanaannya tidak sesuai dengan kesepakatan.

Hukum tentang wanprestasi

ilustrasi hukum (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)

Berikut ini beberapa pasal yang mengatur tentang hukum wanprestasi, di antaranya:

  • Pasal 181 ayat 2 tentang penanggungan biaya perkara di pengadilan
  • Pasal 1237 ayat 2 BW tentang penerimaan peralihan resiko sejak terjadinya wanprestasi
  • Pasal 1243 BW tentang kewajiban mengganti kerugian yang dialami salah satu pihak
  • Pasal 1267 BW tentang pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti rugi.

Dampak wanprestasi

ilustrasi tanda tangan perjanjian (unsplash.com/Romain Dancre)

Wanprestasi memberikan dampak negatif pada kedua belah pihak. Ada beberapa konsekuensi bagi pelaku wanprestasi di antaranya:

1. Perjanjian yang dibatalkan

Ketika terjadi pelanggaran, secara otomatis perjanjian kerja antar kedua belah pihak akan batal atau terhapuskan. 

2. Kewajiban membayar ganti rugi

Berdasarkan pasal 1246 KUHP, pihak debitur atau pihak yang melakukan pelanggaran wajib membayar ganti rugi. Ganti rugi tersebut termasuk besaran biaya, bunga, serta bentuk kerugian lainnya. 

3. Peralihan resiko

Sesuai dengan kebijakan hukum pada pasal 1237 KUHP, pihak yang telah melakukan perjanjian tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya, harus menanggung kerugian. Untuk itu, pihak yang melanggar harus menanggung segala bentuk kerugian.

Unsur Wanprestasi

ilustrasi tanda tangan (unsplash.com/Adeolu Eletu)

Berbagai unsur sebuah tindakan disebut wanprestasi, yakni:

1. Adanya pelanggaran dan salah satu pihak dirugikan

Unsur terjadinya wanprestasi yaitu adanya pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak. Termasuk wanprestasi karena ada pihak yang dirugikan dengan adanya pelanggaran tersebut.

2. Perjanjian diatas materai

Perjanjian hitam diatas putih sebagai tanda bahwa sebuah perjanjian itu telah dilindungi secara hukum. Perjanjian itu harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.

3. Sudah dinyatakan bersalah, tapi tetap melakukan pelanggaran

Pelaku pelanggaran kembali mengulang kesalahan yang dapat merugikan pihak lain. Hal ini membuat salah satu pihak yang dirugikan tidak terima dan pihak yang melanggar akan mendapatkan sanksi.

Contoh Wanprestasi

ilustrasi perjanjian (unsplash.com/Sebastian Herrmann)

Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa contoh tindakan wanprestasi, antara lain:

1. Tidak menepati janji atau sesuai dengan kesepakatan

Contoh kasusnya adalah seseorang tidak membayar atau mengembalikan uang sesuai dengan kesepakatan di awal.

2. Terlambat dalam menepati janji

Misalnya, debitur janji akan mengembalikan uang pada awal bulan Februari. Akan tetapi, ia baru membayar hutangnya di akhir April.

3. Melakukan kewajiban tapi tidak sesuai perjanjian

Contoh kasusnya, seseorang yang membayar hutangnya, tapi nominal yang dibayarkan tidak sesuai dengan isi perjanjian.

4. Melanggar isi perjanjian

Misalnya, seseorang penyewa rumah telah menandatangani kontrak perjanjian dengan beberapa persyaratan. Salah satunya tidak diperkenankan memakai narkotika dan mabuk-mabukan.

Akan tetapi, si penyewa justru melanggar aturan tersebut, seperti menggunakan narkotika dan mabuk-mabukkan. Tindakan seperti itu termasuk wanprestasi.

Wanprestasi adalah tindakan penyalahan aturan perjanjian yang membuat salah satu pihak menjadi rugi. Untuk itu, selalu berhati-hati dan pastikan kawan bisnis Anda memenuhi kesepakatan yang telah diatur bersama.

Related Topics

WanprestasiPerjanjian

Magazine

SEE MORE>
Fortune Indonesia 40 Under 40
Edisi Februari 2024
Investor's Guide 2024
Edisi Januari 2024
Change the World 2023
Edisi Desember 2023
Back for More
Edisi November 2023
Businessperson of the Year 2023
Edisi Oktober 2023
Rethinking Wellness
Edisi September 2023
Fortune Indonesia 100
Edisi Agustus 2023
Driving Impactful Change
Edisi Juli 2023

Most Popular

Cara Daftar OpenSea dengan Mudah, Lakukan 6 Langkah Ini
11 Bahasa Tertua di Dunia, Ada yang Masih Digunakan
GoTo Lepas GoTo Logistics, Bagaimana Nasib GoSend?
BTPN Syariah Bukukan Laba Rp264 miliar di Kuartal I-2024
Astra International (ASII) Bagi Dividen Rp17 Triliun, Ini Jadwalnya
Microsoft Umumkan Investasi Rp27 Triliun di Indonesia