BUSINESS

5 Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Perjanjian Kerja

Pekerja wajib tahu ini!

5 Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Perjanjian Kerjailustrasi PKWT dan PKWTT (unsplash.com/Gabrielle Henderson)
08 May 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Sebelum Anda bekerja untuk menjadi pekerja di suatu perusahaan, Anda akan membuat perjanjian yang mengikat terlebih dahulu dengan perusahaan.

Perjanjian kerja penting untuk dipahami karena menyangkut tentang status, hak, dan kewajiban masing-masing dari kedua belah pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.

Dalam dunia kerja, terdapat dua jenis perjanjian antara perusahaan karyawan dan perusahaan, yakni Perjanjian Karyawan Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Sederhananya, karyawan PKWT dikenal dengan sebutan karyawan kontrak. Sedangkan, karyawan PKWTT disebut sebagai karyawan tetap.

Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan PKWT dan PKWTT. Simak artikel di bawah ini!

1. Perbedaan pengertian PKWT dan PKWTT

Pengertian PKWT dan PKWTT merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT adalah jenis perjanjian kerja yang dibuat untuk jangka waktu tertentu. Umumnya dibatasi maksimal tidak lebih dari 5 tahun.

Setelah masa kontrak tersebut habis, perusahaan dapat memperpanjang perjanjian dan mengubah status perjanjian menjadi PKWTT.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWTT merupakan jenis perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan yang hubungan kerjanya bersifat tetap.

2. Perbedaan masa kerja

Perbedaan PKWT dan PKWTT terlihat dari masa atau jangka waktu kerja. Masa kerja untuk karyawan PKWT biasanya sesuai dari kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Sesuai dengan Nomor 35 Tahun 2021, jangka waktu PKWT maksimal sampai dengan 5 tahun.

Sedangkan, masa kerja PKWTT tidak dibatasi dalam waktu tertentu. PKWTT bisa berakhir jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sampai dengan karyawan tersebut memasuki masa pensiun.

Related Topics