PPJB adalah sebuah perjanjian awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan tanpa melibatkan PPAT atau notaris. PPJB mencakup kesepakatan untuk menjual properti kepada pembeli, disertai dengan uang muka, harga, waktu pelunasan, dan waktu pembuatan akta jual beli.
Tujuan utama PPJB adalah untuk mengikat kedua belah pihak secara sementara agar properti tersebut tidak dibeli oleh orang lain. PPJB juga berfungsi untuk melindungi properti agar tidak dijual kepada pihak lain meskipun transaksi belum dilakukan secara resmi.
PPJB dapat digunakan dalam pemasaran properti seperti rumah tunggal, rumah deret, atau rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan. Syaratnya, status kepemilikan tanah sudah jelas, ada persetujuan bangunan gedung (PBG), serta fasilitas umum yang memadai dan pembangunan sudah mencapai minimal 20%.
Jadi, PPJB diperlukan untuk proses pembuatan akta jual beli di hadapan PPAT atau notaris. Oleh karena itu, PPJB menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam transaksi properti. Sebab, surat perjanjian ini mencakup objek yang terikat dalam jual beli, kewajiban dan jaminan penjual, kewajiban pembeli, serta isi perjanjian pengikat.