Mengenal Apa Itu PPJB: Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Syaratnya

Intinya sih...
PPJB adalah perjanjian awal antara penjual dan pembeli tanah, bersifat di bawah tangan tanpa melibatkan notaris.
PPJB berfungsi untuk mengikat kedua belah pihak secara sementara agar properti tidak dibeli oleh orang lain, serta melindungi properti dari penjualan ke pihak lain.
PPJB terbagi menjadi PPJB Belum Lunas dan PPJB Lunas, serta dapat menjadi bagian dari proses jual beli tanah meskipun tidak wajib dilakukan.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB adalah istilah hukum yang umum digunakan dalam transaksi jual beli properti seperti rumah, apartemen, atau tanah. Konsep ini tidak hanya relevan bagi pengembang dan pembeli properti, tetapi juga bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli properti secara umum.
Bagi sebagian orang, PPJB mungkin terdengar asing. Namun, sebenarnya PPJB sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi properti.