Jakarta, FORTUNE – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Perubahan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan atas aturan sebelumnya terkait penempatan DHE dari sumber daya alam (SDA).
Dalam dokumen sosialisasi terkait Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik ke perbankan, pemerintah menyatakan bahwa seluruh dana wajib dipindahkan ke rekening khusus Himbara.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa semua pemasukan dan penempatan DHE tidak lagi diperbolehkan di lembaga pembiayaan ekspor lain. Dalam penjelasan lanjutan, pemerintah menambahkan bahwa aturan ini bertujuan memperkuat likuiditas valas domestik dan memastikan DHE tetap berada di sistem keuangan nasional.
