KemenkopUKM Ungkap Masalah yang Bentuk Persepsi Buruk Koperasi
UU Perkoperasian dinilai ketinggalan zaman.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) mengungkap sejumlah masalah terkait koperasi. Hal ini seringkali membuat persepsi masyarakat mengenai koperasi kurang baik.
Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa masalah-masalah ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi yang menekankan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya. “Pelanggaran koperasi juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang,” ucapnya dalam keterangan, Senin (6/6).
Menurutnya, berbagai masalah ini muncul akibat Undang-Undang (UU) tentang perkoperasian yang dinilai tidak terlalu sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu, diperlukan sejumlah pembaharuan agar koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan memberikan kepastian hukum terkait setiap pelanggaran yang membuat citra koperasi buruk di masyarakat.
Beberapa masalah yang kerap terjadi
Zabadi menyebutkan, beberapa hal yang menjadi masalah, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir.
Selain itu, banyak juga ditemukan penyimpangan penggunaan aset oleh pengurus, potensi anggota tak diotimalkan, dan pengawasan terhadap koperasi bermasalah yang belum maksimal.
Masalah lain yang tak luput dari perhatian KemenkopUKM adalah mekanisme pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitian oleh kreditur/anggota koperasi. Menurut Zabadi, hal ini belum diatur di dalam UU, sehingga banyak anggota koperasi yang kesulitan saat menghadapi proses PKPU atau pailit.
Pembentukan kelompok kerja pembaharuan UU
Pemerintah melalui KemenkopUKM, berharap adanya pembaharuan dan penguatan draf Rancangan UU Perkoperasian. Pihaknya, kini telah membentuk kelompok kerja yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi koperasi, pemerhati, ahli hukum, hingga kementerian/lembaga terkait.
“Ada banyak hal yang akan diatur. Salah satu yang ingin diperkuat adalah badan hukum koperasi, menguatkan peraturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, penguatan pengawasan internal, disertai sanksinya,” kata Zabadi.
Upaya mengikuti perkembangan zaman
Zabadi menekankan bahwa pembaharuan ini merupakan upaya koperasi mengikuti perkembangan zaman dan lingkungan strategis. Dengan begitu diharapkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif akan terbentuk.
“UU Perkoperasian yang akan disusun bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anggota, menghadirkan tata kelola koperasi yang baik dan akuntabel, serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran ketentuan peraturan sebagaimana diatur dalam UU Perkoperasian,” ujar Zabadi.