BUSINESS

KemenkopUKM Ungkap Masalah yang Bentuk Persepsi Buruk Koperasi

UU Perkoperasian dinilai ketinggalan zaman.

KemenkopUKM Ungkap Masalah yang Bentuk Persepsi Buruk KoperasiDeputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi. (dok. KemenkopUKM)
07 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) mengungkap sejumlah masalah terkait koperasi. Hal ini seringkali membuat persepsi masyarakat mengenai koperasi kurang baik.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan bahwa masalah-masalah ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi yang menekankan asas kebersamaan, kekeluargaan, dan memberikan kesejahteraan bagi para anggotanya. “Pelanggaran koperasi juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang,” ucapnya dalam keterangan, Senin (6/6).

Menurutnya, berbagai masalah ini muncul akibat Undang-Undang (UU) tentang perkoperasian yang dinilai tidak terlalu sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk itu, diperlukan sejumlah pembaharuan agar koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan memberikan kepastian hukum terkait setiap pelanggaran yang membuat citra koperasi buruk di masyarakat.

Beberapa masalah yang kerap terjadi

Ilustrasi aplikasi pinjaman.
ShutterStock/AndriiYalanskyi

Zabadi menyebutkan, beberapa hal yang menjadi masalah, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir.

Selain itu, banyak juga ditemukan penyimpangan penggunaan aset oleh pengurus, potensi anggota tak diotimalkan, dan pengawasan terhadap koperasi bermasalah yang belum maksimal.

Masalah lain yang tak luput dari perhatian KemenkopUKM adalah mekanisme pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitian oleh kreditur/anggota koperasi. Menurut Zabadi, hal ini belum diatur di dalam UU, sehingga banyak anggota koperasi yang kesulitan saat menghadapi proses PKPU atau pailit.

Pembentukan kelompok kerja pembaharuan UU

Ilustrasi bank uang.
Pixabay

Related Topics