BUSINESS

Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur Hukum

Dipicu kasus gaji karyawan Indofarma yang belum dibayarkan.

Erick Thohir Buka Kemungkinan Bawa Kasus Indofarma ke Jalur HukumPT Indofarma Tbk. (dok. Indofarma)
06 May 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, membuka kemungkinan membawa kasus keuangan di PT Indofarma Tbk (INAF) ke ranah hukum jika ditemukan tindak penyelewengan. 

BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) dan Kementerian BUMN tengah menelusuri keuangan Indofarma. “Saya sudah bertemu dengan BPK untuk Indofarma. Ini supaya benar benar kita uraikan, lalu kalau memang ada penyelewengan kita bawa ke Kejaksaan bersama BPK,” ujar Erick di sela acara Family Gathering Kementerian BUMN, Minggu (6/5).

Diketahui, Indofarma mencatat rapor merah hingga mengalami krisis keuangan dan menghadapi sejumlah kasus seperti gugatan pembayaran kewajiban utang sementara (PKPU) oleh krediturnya. Perusahaan juga dikabarkan kesulitan membayarkan gaji karyawan sejak Maret 2024.

Transformasi

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmojo, menyampaikan bahwa Kementerian BUMN saat ini sedang melakukan transformasi total di holding farmasi BUMN. “Jadi kita sedang melakukan transformasi di grup kesehatan Bio Farma, Indofarma, Kimia Farma, kita coba menyelesaikan nanti secara grup,” katanya. “Memang kita sedang lakukan rasionalisasi dan perbaikan keuangan.”

Ia pun memastikan bahwa penyelesaian pembayaran gaji karyawan Indofarma akan dibantu oleh PT Bio Farma (Persero) sebagai induk hoding BUMN farmasi, mengingat Indofarma belum memiliki sumber dana untuk membayar.

Rentetan masalah

Sebelumnya, Corporate Secretary Indofarma, Warjoko Sumedi, mengakui adanya kesulitan pembayaran upah karyawan. "Berita bahwa Perseroan belum membayarkan upah terhadap karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4).

Menurutnya, hal ini disebabkan adanya Putusan PKPU yang meskipun tidak berdampak secara langsung pada operasional Perseroan, tetapi Perseroan harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisaris Utama Perseroan, Laksono Trisnantoro, sampai mengundurkan diri. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Komisaris Utama Perseroan pada 20 Mei 2021 hingga RUPST Tahun Buku 2025.

“PT Indofarma Tbk telah menerima surat permohonan pengunduran diri Sdr Laksono Trisnantoro dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Perseroan sejak diperolehnya persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 Perseroan,” tulis laporan keterbukaan.

Related Topics