BUSINESS

Punya Bisnis? Kenali Surat Izin Tempat Usaha dan Cara Mengurusnya

Selain SIUP, pelaku usaha juga perlu mengurus SITU.

Punya Bisnis? Kenali Surat Izin Tempat Usaha dan Cara MengurusnyaShutterstock/YP_Studio
03 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Saat mendirikan sebuah bisnis, para pelaku usaha diharuskan mengurus beberapa dokumen, semisal Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebagai legalitas maupun Surat Izin Tempat Usaha (SITU) berkenaan dengan wilayah tempat berbisnis tersebut berdiri.

Melansir laman bfi.co.id, SITU adalah legalitas berupa surat izin pendirian tempat usaha di suatu daerah, yang dikeluarkan oleh badan hukum setempat di tempat usaha yang didirikan. Selain sebagai legalitas, SITU juga menjadi bukti valid bahwa usaha yang kita dirikan di suatu wilayah tertentu, sudah memebuhi ketentuan tata ruang di lokasi tersebut, termasuk adanya izin dari masyarakat setempat.

Seperti halnya SIUP, SITU juga menjadi salah satu prasyarat bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di bisnis yang kita miliki. Dengan demikian, para investor bisa lebih tenang dan memberi kepercayaan yang utuh kepada kita sebagai pemilik usaha. Berikut ini adalah sejumlah hal yang perlu kita ketahui seputar keberadaan SITU.

Cara membuat SITU

dokumen
ilustrasi dokumen (unsplash.com/ Dimitri Karastelev)

Sebelum membahas bagaimana cara membuat SITU, ada beberapa hal yang harus diperhatikan maupun syarat yang harus diajukan sebagai berikut: 

  1. Formulir Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  2. Surat Permohonan Dilengkapi Dengan Materai Rp6.000 atau Rp10.000
  3. Fotokopi KTP Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab Perusahaan yang sudah dilegalisir Camat setempat
  4. Pas Foto Pemilik Usaha atau Penanggung Jawab ukuran 3 X 4 cm, sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonantie (HO) dan fotokopian Pembayaran Retribusinya
  7. Surat Rekomendasi Kepala Desa atau Camat di Daerah tempat kita mendirikan usaha
  8. Bukti Kepemilikan Tanah Berupa Sertifikat Tanah atau Surat Sewa Bangunan (Jika Menyewa / Kontrak)
  9. Akta Pendirian Usaha
  10. Surat Keterangan Fiskal Daerah dari Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA)
  11. Berita Acara pemeriksaan lokasi usaha
  12. Denah Lokasi Usaha atau Surat Keterangan Domisili
  13. Fotokopi Pajak Reklame dan fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Setelah persyaratan ini dipenuhi, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pembuatan SITU di laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Provinsi tempat usaha tersebut didirikan:

  1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan
  2. Isi Formulir Pendaftaran SITU sesuai dengan data perusahaan atau usaha Anda
  3. Kunjungi dinas perizinan setempat yakni kantor Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di tingkat kota atau kabupaten
  4. Lakukan Registrasi Ulang Pembuatan SITU
  5. Dokumen yang kita berikan akan diproses oleh petugas. Jika lolos, formulir yang ada akan diterbitkan menjadi SITU

Masa berlaku dan tarif

cara mendaftar NIB bagi pelaku usaha
ilustrasi orang mendaftar NIB online (unsplash.com/Christine Hume)

Related Topics