BUSINESS

Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi 2021 Capai 88 % dari Alokasi

Anggaran pupuk subsidi 2022 turun menjadi Rp25,28 triliun

Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi 2021 Capai 88 % dari AlokasiPenggunaan pupuk bersubsidi oleh petani. (ANTARA FOTO / Irwansyah Putra)

by Bayu Pratomo Herjuno Satito

04 February 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani sepanjang 2021 hanya mencapai 88,45 persen atau sekitar 7,76 juta ton dari total yang dialokasikan sebanyak 8,78 juta ton.

Direktur Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian, Ali Jamil mengatakan, penyaluran dari Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) kepada distributor mencapai 7,9 juta ton. “Jadi, antara penyaluran PIHC kepada distributor dan penyaluran kepada petani itu ada selisih sekitar hampir 100 ribu ton,” ucapnya seperti dilansir Antara, Kamis (3/2).

Pada 2022, anggaran pupuk bersubsidi menurun menjadi Rp25,28 triliun dari yang sebelumnya sebesar Rp29,05 trilun. 

Produktivitas pertanian

Ali juga menyampaikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani berhasil memberikan peningkatan produktivitas pertanian. Berdasarkan data Kementan, sejak 2019 tanaman padi mengalami peningkatan dari 5,1 ton per hektare, menjadi 5,13 ton per hektare pada 2020, dan 5,26 ton per hektare pada 2022.

“Terjadi peningkatan produksi total dalam ton gabah kering giling,” ucap Ali. “Jadi, data terakhir yang sudah dirilis BPS tahun 2021, produktivitas padi kita itu 5,26 juta ton per hektare.”

Melihat data tersebut, pupuk bersubsidi adalah instrumen penting bagi petani yang sangat menunjang produktivitas. Oleh karenanya, petani sangat butuh pupuk dengan harga yang terjangkau, terjamin ketersediaannya, dan berkualitas standar nasional.

Pembenahan data penerima pupuk bersubsidi

Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, sebelumnya meminta Kementan untuk benahi data petani penerima pupuk bersubsidi. Hal ini dimaksudkan agar bantuan tersebut dapat tepat sasaran dan lebih akurat sampai ke tangan petani.

Ia menemukan beberapa data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) bermasalah yang dilaporkan masyarakat. Beberapa diantaranya, seperti kesalahan pendataan warga, ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan penyaluran yang tidak sesuai ketetapan mekanisme.

“Kami meminta agar pendataan e0RDKK diperketat dengan pengawasan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, diperkuat dengan anggaran yang memadai serta penetapan kualitas daerah,” ujar Sudin.