Jakarta, FORTUNE — Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pembentukan BUMN khusus ekspor melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5).
Melalui aturan itu, ekspor sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.
“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” ujar Prabowo di hadapan anggota DPR RI.
