Jakarta, FORTUNE – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan telah menerima pengaduan dari puluhan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Para buruh mengadu tidak mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tertulis dari pimpinan perusahaan dan tidak ada surat pengalaman kerja atau paklaring.
Presiden KSPI, Said Iqbal menduga PHK terhadap puluhan ribu buruh Sritex dilakukan secara tidak sah. Hal ini terbukti dari pengaduan puluhan buruh Sritex ke posko pengaduan KSPI dan Partai Buruh.
“Dalam pengaduannya, para buruh tidak mendapatkan PHK tertulis dari pimpinan perusahaan dan tidak ada surat pengalaman kerja sebagai bukti masa kerja untuk menghitung nilai pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR, dan total uang JHT yang dapat diambil buruh serta bantuan JKP yang ditransfer BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Said dalam keterangam tertulis yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (12/3).