Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
cara daftar umkm
ilustrasi daftar umkm (unsplash.com/icon8 team)

Mengetahui cara daftar UMKM sangat berguna untuk mendapatkan perizinan dari pemerintah untuk mengembangkan usahanya. Tanpa perlu mendatangi kantor dinas pemerintah, pelaku usaha dapat mendaftarkannya secara online.

Selain meningkatkan kredibilitas, pendaftaran UMKM juga memungkinkan usaha mengakses berbagai program pemerintah yang bermanfaat.

Usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) berperan penting dalam perkembangan ekonomi nasional. Tidak jarang, pemerintah menawarkan berbagai program pemberdayaan UMKM yang telah terdaftar.

Lantas, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online? Simak syarat dan langkah-langkahnya di bawah ini.

Syarat daftar UMKM

Sebelum mengetahui cara daftar UMKM, ada beberapa syarat dokumen yang perlu dilengkapi oleh pemohon. Berikut beberapa syarat daftar UMKM.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Alamat email dan nomor HP aktif

  • Surat keterangan usaha (SKU)

  • Data terkait bidang usaha yang akan didaftarkan, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan

  • Memenuhi syarat dan kriteria usaha UMKM

Jika persyaratan sudah lengkap, Anda dapat memulai proses pendaftaran UMKM secara online.

Cara daftar UMKM secara online

Proses daftar UMKM secara online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dikembangkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, situs tersebut mempermudah proses pendaftaran badan usaha, termasuk UMKM.

Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti.

  1. Kunjungi situs https://oss.go.id/ lewat browser.

  2. Klik menu Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil.

  3. Untuk mendaftarkan akun, klik Daftar.

  4. Pilih skala usaha UMK untuk mendaftarkan usaha UMKM lalu klik Lanjut.

  5. Setelah itu, pilih jenis usaha perseorangan atau badan usaha.

  6. Isi data NIK dan nomor ponsel aktif yang terhubung dengan WhatsApp atau email aktif.

  7. Klik Verifikasi.

  8. Sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor atau alamat email yang didaftarkan.

  9. Masukan kode verifikasi yang diterima.

  10. Anda akan diminta untuk membuat kata sandi dengan minimum 8 karakter.

  11. Setelah itu, lengkapi profil usaha lalu klik Daftar.

  12. Masukan username dan password untuk membuka akun OSS.

  13. Klik menu Perizinan Berusaha.

  14. Pilih opsi Permohonan Baru.

  15. Masukan data yang diperlukan dalam formulir.

  16. Cek kembali informasi yang dimasukan untuk menghindari kesalahan.

  17. Setujui Pernyataan Mandiri.

  18. Proses pendaftaran dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diproses.

Tips mendaftar UMKM agar lancar

Pada kasus tertentu, proses pendaftaraan UMKM bisa ditolak karena dinilai kurang layak dan berbagai faktor penyebab lainnya. Agar proses pendaftarannya dapat berjalan lancar, berikut beberapa tips yang dapat diikuti.

  • Cek kelengkapan syarat dan dokumen yang diperlukan. Pastikan setiap dokumen valid dan sesuai ketentuan untuk memudahkan memverifikasi syaratnya.

  • Pilih kriteria usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dilakukan berdasarkan jenis UMKM agar tidak terjadi kesalahan dalam prosesnya.

  • Pastikan mengisis formulir pendaftaran dengan benar dan sesuai dengan dokumen resmi.

  • Gunakan email dan nomor ponsel aktif untuk menerima informasi penting dari sistem.

  • Selama proses pendaftaran, pastikan koneksi internet stabil agar berjalan lancar tanpa kendala jaringan.

Demikian syarat dan cara daftar UMKM yang dapat dilakukan secara online oleh pelaku usaha. Dengan mendaftarkannya, kegiatan usaha akan mendapatkan legalitas resmi dan membuka peluang baru dalam perkembangan bisnis.

Selamat mencoba!

Editorial Team