Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Membuat NIB untuk UMKM serta Syaratnya

Cara membuat NIB
ilustrasi membuat nib online (unsplash.com/daniel enders-theiss)

Kini, cara membuat NIB sudah dapat dilakukan dengan mudah secara online melalui situs resmi OSS. Layanan online tersebut tentu membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan bisnis dan memperoleh NIB tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah.

Sebelum menjalankan bisnis, pelaku usaha ada baiknya untuk mengurus pembuatan NIB terlebih dahulu. Keberadaan NIB sangat bermanfaat bagi pelaku usaha sebagai indentitas.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan NIB secara online? Simak syarat dan langkah-langkah di bawah ini.

Apa itu NIB?

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang terdiri atas 13 digit dan diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Investasi/BKPM.

Dalam nomor tersebut, tersimpan identitas pelaku usaha dan tanda tangan elektronik yang telah dilengkapi dengan pengaman. 

Bukan sekedar sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NIB juga berfungsi juga sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan memberikan hak akses kepabeanan.

Dengan memilikinya, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai bidang usahanya.

Selain itu, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan setelah memiliki NIB.

Syarat membuat NIB

Sebelum mengetahui cara membuat NIB, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi oleh para pemohon. Berikut sejumlah syarat membuat NIB

  • Kartu identitas, KTP atau NIK;

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

  • Akta pendirian perusahaan dan AHU;

  • Dokumen pengesahan badan usaha, seperti akta pendirian atau pendaftaran badan usaha;

  • Surat izin usaha mikro, kecil, dan menengah (IUMK);

  • Sketsa lokasi perusahaan, untuk bisnis berbadan hukum;

  • Bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan;

  • Alamat email dan nomor telepon aktif.

Jika semua persyaratan telah dipersiapkan, Anda dapat mulai melakukan pendaftaran NIB.

Cara membuat NIB secara online

Pembuatan NIB dapat dilakukan secara online lewat sistem Online Single Submission (OSS). Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.

  1. Buka laman https://oss.go.id/ lewat browser.

  2. Klik menu Daftar pada halaman beranda.

  3. Untuk usaha UMK, klik skala usaha UMK lalu Lanjut.

  4. Pilih jenis usaha perseorangan atau badan usaha.

  5. Masukan NIK atau nomor ponsel atau email untuk verifikasi.

  6. Klik Verifikasi.

  7. Masukan kode verifikasi.

  8. Buat kata sandi dengan minimum 8 karakter.

  9. Lengkapi profil lalu klik Daftar.

  10. Masuk ke akun OSS dengan memasukan username dan password.

  11. Pilih menu Perizinan Berusaha.

  12. Setelah itu, klik opsi Permohonan Baru.

  13. Lengkapi data-data yang diperlukan dan periksa kembali informasi yang dimasukan sudah benar.

  14. Centang Pernyataan Mandiri.

  15. Proses pembuatan NIB online sudah berhasil dilakukan dan menunggu NIB terbit.

Itu dia syarat dan cara membuat NIB yang bisa dilakukan oleh pelaku UMKM. Semoga mencoba!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Nadia Agatha Pramesthi
EditorNadia Agatha Pramesthi
Follow Us