Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Cara Hitung Pajak di e-Commerce, Seller Wajib Tahu!

cara hitung pajak di e-commerce
ilustrasi hitung pajak e-commerce (unplash.com/towfiqu barbhuiya)

Tidak hanya mengalkulasi jumlah penjualan saja, penjual juga perlu menghitung beban pajak. Pasalnya, pajak menjadi bagian yang tidak bisa lepas dari dunia bisnis, termasuk pelaku bisnis online. 

Hal ini seiring dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merilis aturan baru yang mengharuskan e-commerce memungut pajak penghasilan kepada para pedagangnya. Perhitungan beban pajaknya diketahui serupa dengan pungutan pajak PPh berdasarkan aturan yang berlaku.

Lantas, bagaimana cara hitung pajak di e-commerce? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pajak PPh di e-commerce

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan regulasi baru yang mengharuskan pihak e-commerce untuk memungut pajak penghasilan (PPh) dari para penjual atau seller. Pihak marketplace ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari para penjualnya.

Sederhananya, pajak PPh akan dipungut pihak e-commerce terhadap para pedagang di dalamnya. Pedagang tersebut mencakup penjual online perorangan atau wajib pajak orang pribadi maupun perusahaan atau wajib pajak badan.

Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang ditetapkan 11 Juni 2025 dan berlaku pada 14 Juli 2025. Tujuannya untuk memudahkan dan menyederhanakan administrasi serta meningkatkan efisiensi pemungutan pajak di marketplace.

Cara hitung pajak di e-commerce

Merujuk pada aturan yang berlaku, besaran PPh 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan ini sifatnya di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Dalam skema PPh, pungutan pajak tersebut berlaku untuk pedagang yang memiliki pendapatan di atas Rp500 juta sampai dengan di atas Rp4,8 miliar, sedangkan pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak diwajibkan membayar pajak tersebut.

Berikut cara hitung pajak e-commerce sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak PPh e-commerce = omzet setahun atas bagian yang dikenai pajak x 0,5 persen

Contoh perhitungan pajak e-commerce

Menghitung pajak e-commerce yang dibebankan kepada pedagang bukanlah hal yang sulit dilakukan dengan mengikuti perhitungan pajak PPh. Untuk itu, berikut contoh perhitungan pajak e-commerce yang dapat dipahami.

Pak Budi adalah seorang penjual pakaian online yang memiliki toko di marketplace. Dalam setahun, Pak Budi mampu mengantongi omzet bruto sebesar Rp800 juta sehingga dikenakan PPh Final 0,5 persen. Perhitungan pajaknya, yaitu:

  • Omzet penjualan pakaian dalam setahun: Rp800 juta

  • Bagian tidak kena pajak: Rp500 juta

  • Bagian yang dikenai pajak: Rp300 juta

Pajak PPh e-commerce = Rp300 juta x 0,5 persen = Rp1,5 juta

Jadi, PPh Final e-commerce tercatat sebesar Rp1,5 juta dari omzet bruto dikurangi bagian tidak kena pajak yang diperoleh setahun.

Demikian cara hitung pajak di e-commerce dan contohnya yang dapat dijadikan petunjuk untuk memahami perhitungannya. Semoga bermanfaat!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us