Baru-baru ini, Fanny Soegi keluhkan pembagian royalti atas lagu Asmalibrasi yang tidak sesuai dan disebut tidak sampai ke pencipta lagunya. Hal tersebut diungkapkannya melalui akun X (Twitter) pribadinya (08/09).
Sontak postingan tersebut pun banyak menuai respon oleh pengguna lain. Banyak yang mulai mempertanyakan perihal Royalti Musik agar adil dan transparan.
Lantas, bagaimana cara kerja royalti musik di industri tersebut? Berikut aturan dan tarif royalti atas pemutaran musik di bawah ini.
Apa itu royalti musik?
Royalti musik adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik aset atau hak cipta atas kekayaan intelektual yang dipakai oleh pihak lain.
Artinya, royalti dipahami sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Pada dasarnya, setiap karya atau ciptaan bisa diklaim sebagai hak cipta oleh pemegangnya. Namun, hal tersebut memerlukan proses sampai bisa mendapatkan hak cipta secara resmi atau lisensi
Karya musik yang memiliki hak cipta akan mendapatkan komisi dari pemutaran lagunya.
Di Indonesia, royalti musik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Perihal pengelolaan dan cara kerja royalti musik diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Siapa yang berhak mendapatkan hasil dari royalti musik?
Dalam industri musik, hak cipta dibagi menjadi dua jenis, yaitu komposisi dan rekaman suara.
Komposisi merujuk pada lagu yang telah ditulis, seperti lirik, nada, dan melodi. Pemilik hak cipta ini biasanya adalah penulis dan penerbit lagu.
Di sisi lain, rekaman suara maksudnya adalah lagu yang direkam atau versi akhirnya. Penyanyi, label rekaman, dan musisi lain berhak atas hak cipta musik atau lagu yang dibuat.
Pendistribusian royalti lagu atau musik juga sudah dipaparkan pada PP Nomor 56 Tahun 2021.
Pasal 14 menyebutkan bahwa royalti yang telah dihimpun oleh LMKM akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.
Royalti juga digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan.
Cara kerja royalti musik
Imbalan atas pemutaran lagu bisa didapatkan dari beberapa cara. Setidaknya ada tujuh cara untuk mendapatkan uang dari royalti musik.
Adapun cara kerja royalti musik, yaitu sebagai berikut:
1. Penjualan fisik
Biasanya, musisi akan mengeluarkan album fisik yang bisa dibeli oleh penggemar secara luas. Setiap hasil penjualan fisik tersebut, pemegang hak cipta akan mendapatkan royalti.
2. Penjualan digital
Tidak hanya penjualan fisik, pemegang hak cipta atas musik tersebut bisa menerima uang dari royalti penjualan digital.
Cara kerja royalti musik ini banyak difavoritkan karena pasarnya luas di tengah banyaknya platform musik, mulai dari YouTube Music, Apple Music, hingga Spotify.
Nantinya royalti bisa didapatkan dari streaming dan unduhan lagu dari platform musik terkait.
3. Pertunjukan
Tidak jarang musisi akan melakukan pertunjukan di konser hingga festival musik. Setiap penghasilan dari tiket konser, pemegang hak cipta juga berhak atas royaltinya.
Dengan memainkan musik atau memainkan lagu di depan publik, promotor atai pihak penyelenggara acara wajib membayar royalti.
4. Pemutaran pihak ketiga
Pernah mendengar musik atau lagi diputar di tempat publik? Ternyata pihak yang memutar lagu atau musik secara umum harus membayar royalti.
Pihak ketiga tersebut meliputi kelab, restoran, stasiun televisi, radio, atau platform streaming yang memutarnya.
5. Lisensi sinkronisasi
Lisensi sinkronisasi ini mengacu pada sinkronisasi musik untuk produk audio visual, seperti film, serial drama di platform streaming, iklan, video game, DVD, dan lain sebagainya.
Pemegang hak cipta berhak apa pembayaran royalti sebelum karyanya disinkronisasi oleh produser produk audio visual tersebut.
Tarif royalti atas pemutaran musik
Tidak hanya cara kerja royalti musik saja, tarif royalti atas pemutarannya juga memiliki aturannya sendiri.
Hal tersebut sudah diatur di Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03-01-01 Tahun 2016 tentang Pengesahan tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.
Berikut rincian tarif royalti atas pemutaran musik atau lagu di area komersial:
- Tarif royalti untuk kegiatan seminar dan konferensi didasarkan lumpsum sebesar Rp500 ribu per hari.
- Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner restoran dan kafe ditentukan tiap kursi per tahun sebesar Rp60 ribu per kursi.
- Tarif royalti untuk bidang usaha kuliner bermusik pub, bar, dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun sebesar Rp180 ribu per meter persegi.
- Tarif royalti bidang usaha diskotek dan klab malam ditentukan tiap meter persegi per tahun sebesar Rp250 ribu per meter persegi.
- Tarif royalti bagi nada tunggu telepon sebesar Rp100 ribu per sambungan telepon setiap tahun.
- Tarif royalti bagi bank dan kantor sebesar Rp6 ribu per meter persegi setiap tahun.
- Tarif royalti untuk kegiatan bioskop didasarkan lumpsum sebesar Rp3,6 juta per layar setiap tahun.
- Tarif royalti untuk kegiatan usaha pameran dan bazar didasarkan lumpsum sebesar Rp1,5 juta per hari.
- Tarif royalti untuk kegiatan usaha pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut ditetapkan 0,25 persen dikalikan dengan harga tiket terendah.
- Tarif royalti untuk kegiatan usaha konser musik didasarkan ada atau tidak adanya tiket:
- Konser musik dengan penjualan tiket maka tarifnya dihitung dari hasil kotor penjualan tiket dikali 2 persen ditambah dengan tiket yang digratiskan dikali 1 persen.
- Konser musik tanpa gratis dihitung berdasarkan biaya produksi musik dikali 2 persen.
- Tarif royalti untuk kegiatan usaha pertokoan seperti supermarket, pasar swalayan (department store), kompleks pertokoan (mal), toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran (gym, fitness centre, etc), arena olah raga (termasuk bowling, ice skating, billiard), dan ruang pamer (showroom). Untuk pertokoan dihitung berdasarkan luas ruang pertokoan tiap meter persegi per tahun.
- Tarif royalti untuk kegiatan usaha hotel dan fasilitas hotel berdasarkan jumlah kamar.
- Tarif royalti untuk kegiatan usaha resort, hotel eksklusif dan hotel butik ditetapkan sebagai lumpsum sebesar Rp 16 juta per tahun.
- Tarif royalti untuk lembaga penyiar radio didasarkan kepada jenis-jenis lembaga penyiaran.
- Tarif royalti untuk kegiatan usaha karaoke ditentukan berdasarkan jenis-jenisnya.
Demikian pemaparan mengenai cara kerja royalti musik dan tarif pemutaran musik oleh pihak lain. Semoga membantu.