BUSINESS

Begini Cara Kerja Royalti Musik di Industri Hiburan

Cara monetisasi lagu

Begini Cara Kerja Royalti Musik di Industri Hiburanilustrasi produksi musik (unsplash/john hult)
10 September 2024

Baru-baru ini, Fanny Soegi keluhkan pembagian royalti atas lagu Asmalibrasi yang tidak sesuai dan disebut tidak sampai ke pencipta lagunya. Hal tersebut diungkapkannya melalui akun X (Twitter) pribadinya (08/09).

Sontak postingan tersebut pun banyak menuai respon oleh pengguna lain. Banyak yang mulai mempertanyakan perihal Royalti Musik agar adil dan transparan.

Lantas, bagaimana cara kerja royalti musik di industri tersebut? Berikut aturan dan tarif royalti atas pemutaran musik di bawah ini.

Apa itu royalti musik?

Royalti musik adalah pembayaran yang diberikan pada pemilik aset atau hak cipta atas kekayaan intelektual yang dipakai oleh pihak lain. 

Artinya, royalti dipahami sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. 

Pada dasarnya, setiap karya atau ciptaan bisa diklaim sebagai hak cipta oleh pemegangnya. Namun, hal tersebut memerlukan proses sampai bisa mendapatkan hak cipta secara resmi atau lisensi 

Karya musik yang memiliki hak cipta akan mendapatkan komisi dari pemutaran lagunya.

Di Indonesia, royalti musik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Perihal pengelolaan dan cara kerja royalti musik diatur oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Siapa yang berhak mendapatkan hasil dari royalti musik?

Dalam industri musik, hak cipta dibagi menjadi dua jenis, yaitu komposisi dan rekaman suara.

Komposisi merujuk pada lagu yang telah ditulis, seperti lirik, nada, dan melodi. Pemilik hak cipta ini biasanya adalah penulis dan penerbit lagu.

Di sisi lain, rekaman suara maksudnya adalah lagu yang direkam atau versi akhirnya. Penyanyi, label rekaman, dan musisi lain berhak atas hak cipta musik atau lagu yang dibuat.

Pendistribusian royalti lagu atau musik juga sudah dipaparkan pada PP Nomor 56 Tahun 2021.

Pasal 14 menyebutkan bahwa royalti yang telah dihimpun oleh LMKM akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK. 

Royalti juga digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan.

Related Topics

    © 2024 Fortune Media IP Limited. All rights reserved. Reproduction in whole or part without written permission is prohibited.