BUSINESS

Sanksi dan Reward DMO Menanti Pengusaha Batu Bara

Krisis energi menghantui akibat pengusaha nakal.

Sanksi dan Reward DMO Menanti Pengusaha Batu Barasource_name

by Eko Wahyudi

05 January 2022

Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) adalah hal prinsip yang mesti terus dipegang perusahaan batu bara.

“Bagi yang melanggar harus mendapatkan sanksi yang sesuai, bahkan cabut izin ekspor dan bila perlu izin usahanya. Di lain hal, perlu juga diberikan reward yang proporsional bagi perusahan yang sudah menjalankan semua kewajiban mereka,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam pernyataannya, Selasa (4/1).

Dia meminta pihak-pihak terkait duduk bersama guna mencari solusi terkait pemenuhan DMO sehingga tidak terus berulang setiap tahun.

“Perlu ditinjau kembali dari sisi bisnis proses dan perencanaan, khususnya manajemen procurement dan logistik di PLN,” kata Arsjad.

Kebijakan harus digulirkan secara konsisten untuk solusi jangka panjang demi menjaga reputasi Indonesia secara internasional. Karena itu, ia pun berharap pemerintah, khususnya kementerian terkait, mencari solusi terbaik bersama pelaku usaha mengenai masalah LNG serta minyak goreng.

Rombak aturan DMO

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi, menyatakan alasan banyaknya perusahaan batu bara nakal yang tak mematuhi aturan Domestic Market Obligation (DMO). Penyebab pertama adalah ketiadaan jadwal yang jelas untuk mengirimkan batu baranya ke PLN.

“Tidak adanya jadwal tersebut dimanfaatkan pengusaha batu bara untuk mengekspor semua produksi, pada saat harga batu bara tinggi, tanpa menjual ke PLN,” kata Fahmy melalui pesan singkat, Selasa (4/1).

Selain itu, kata dia, sanksi yang ditetapkan terlalu ringan. Sehingga hal ini mendorong pengusaha tidak memenuhi kewajiban DMO kepada PLN

Agar DMO dipenuhi, Fahmy menyarankan penyempurnaan aturan terkait dua hal. Pertama, penetapan jadwal bulanan dan jumlah pasokan batu bara kepada PLN. Kedua, penetapan sanksi yang lebih berat bagi pengusaha yang yang tidak mematuhi ketetuan DMO.

“Perlu diberlakukan larangan ekspor selama setahun penuh bagi pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan DMO,” kata dia.

Stok batu bara PLN berangsur pulih

Akibat ketidakpatuhan para pengusaha terhadap mekanisme DMO, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor batu bara pada 1–31 Januari 2022. Pasalnya, jika keran ekspor dibuka, Indonesia dapat mengalami krisis energi.

Sejak larangan ekspor batu bara berlangsung, PLN berangsur mendapatkan stok batu bara. Pada Selasa (4/1) pasokan batu bara untuk pembangkit listrik pelat merah itu telah bertambah 7,5 juta ton. Volume pasokan ini akan terus bertambah hingga mencapai minimal 20 hari operasi.

"Pasokan batu bara yang tadinya tersendat kini berjalan lancar. PLTU yang sebelumnya mengalami krisis batu bara, mulai bisa terselesaikan,” kata Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo.

Related Topics