BUSINESS

Begini Cara Membuat SIUP dengan Mudah dan Cepat!

Wajib dimiliki jika ingin memiliki legalitas usaha

Begini Cara Membuat SIUP dengan Mudah dan Cepat!Ilustrasi SIUP (Unsplash/@homajob)
19 February 2024
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Mengetahui cara membuat SIUP untuk Usaha anda sangat penting sekalai. Sebagai seorang pengusaha, legalitas adalah hal penting yang harus Anda miliki. Sebab, legalitas Bisnis secara langsung akan membantu meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Salah satu bentuk legalitas usaha yang harus dimiliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh pemerintah kepada seseorang atau badan usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

Melalui artikel ini, Anda akan mengetahui cara membuat SIUP dengan mudah, sehingga usaha yang Anda jalankan memiliki perizinan yang resmi.

Apabila seluruh persyaratan Anda telah lengkap, pengajuan SIUP bisa dilakukan. Adapun cara membuat SIUP adalah sebagai berikut:

Cara membuat SIUP online dan offline

Cara membuat SIUP offline

  1. Datang ke Dinas Perdagangan untuk mengambil formulir pendaftaran. Jika berhalangan, Anda bisa mewakilkannya kepada orang lain dengan surat kuasa yang telah disertai meterai dan tanda tangan Anda.
  2. Isi formulir pendaftaran dengan benar. Setelah itu, bubuhkan tanda tangan di atas meterai yang telah disiapkan.
  3. Fotokopi formulir yang telah diisi menjadi dua rangkap dan gabungkan dengan berkas syarat administrasi pembuatan SIUP.
  4. Langkah berikutnya, Anda akan diminta untuk membayar sejumlah biaya untuk pembuatan SIUP, dengan besaran yang berbeda-beda di setiap wilayah.
  5. Setelah itu, Anda akan diberi tahu kapan SIUP selesai diurus dan siap untuk diambil.
  6. Jika sudah, pihak Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda dan memberi tahu bahwa SIUP sudah jadi dan siap diambil.

Cara membuat SIUP online

  1. Selain mendatangi kantor Dinas Perdagangan, Anda juga bisa mengurus SIUP secara daring.
  2. Kunjungi situs oss.go.id, dan daftarkan akun Anda dengan mengisikan identitas pribadi, seperti nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, alamat surel, hingga nomor telepon aktif.
  3. Anda akan mendapatkan kode verifikasi melalui surel, lalu aktifkan akun.
  4. Setelah itu, Anda juga akan mendapatkan informasi mengenai username dan password untuk masuk ke akun OSS.
  5. Masuk ke akun Anda, lalu isikan formulir yang ditampilkan.
  6. Isikan data yang diminta terkait perusahaan yang Anda daftarkan.
  7. Apabila perusahaan berbentuk PT, pengisian bisa dilakukan dengan cara menyalin data dari situs ahu.go.id, sebuah situs milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sementara itu, jika perusahaan perseorangan, koperasi, atau CV, isilah data secara manual.
  8. Setelah mengisi data, cari dan buka menu Permohonan Berusaha.
  9. Lalu, akan muncul notifikasi mengenai Informasi Validasi KSWP dan NPWP, kemudian tekan Proses.
  10. Anda akan dialihkan menuju halaman baru untuk memastikan bahwa semua data yang Anda masukkan sudah benar.
  11. Berikutnya, pada halaman Komitmen Izin Usaha, centang izin yang diperlukan, dan lakukan cara yang sama pada halaman Komitmen Izin Komersial.
  12. Jika Anda telah menyelesaikan semua langkah di atas, sistem OSS akan menerbitkan NIB kepada Anda.

Syarat membuat SIUP

Dalam pembuatan SIUP, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu. Berikut adalah beberapa syaratnya, seperti yang dilansir dari berbagai sumber:

1. SIUP Perusahaan Perseorangan

  • Fotokopi KTP pemilik atau pemegang saham perusahaan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
  • Surat keterangan domisili (SITU).
  • Neraca perusahaan.
  • Meterai.

2. SIUP Koperasi

  • Fotokopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
  • Fotokopi NPWP dan fotokopi akta pendirian koperasi.
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  • Foto direktur utama/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
  • Daftar susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
  • Neraca koperasi.
  • Meterai Rp6.000.

3. SIUP perusahaan perseroan terbatas (PT)

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab/pemegang saham.
  • Fotokopi akta pendirian PT dan fotokopi surat keputusan pengesahan badan hukum.
  • Fotokopi kartu keluarga jika penanggung jawabnya adalah seorang perempuan.
  • Fotokopi NPWP.
  • Surat keterangan domisili (SITU).
  • Surat izin gangguan (HO) dan surat izin prinsip.
  • Neraca perusahaan.
  • Foto direktur utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (dua lembar).
  • Meterai.

4. SIUP perusahaan perseroan terbuka (Tbk)

  • Fotokopi KTP direktur utama/penanggung jawab/pemegang saham.
  • Fotokopi SIUP sebelum berganti status menjadi perseroan terbuka.
  • Fotokopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  • Fotokopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  • Foto direktur utama/penanggung jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (dua lembar).
  • Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal yang menerangkan bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum.

Mengapa usaha perlu memiliki SIUP?

Keberadaannya SIUP bukan hanya sebagai bukti legalitas usaha, tetapi juga memberikan sejumlah manfaat, seperti:

  1. Membangun kepercayaan pelanggan: Memiliki SIUP menunjukkan bahwa usaha Anda kredibel dan profesional, sehingga meningkatkan kepercayaan pelanggan.
  2. Mempermudah akses permodalan: Lembaga keuangan seperti bank akan lebih mudah memberikan kredit kepada usaha yang memiliki SIUP.
  3. Membuka peluang kerja sama: SIUP menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tender/borongan dan menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.
  4. Meningkatkan daya saing: Memiliki SIUP menunjukkan kepatuhan Anda terhadap regulasi, sehingga meningkatkan daya saing usaha Anda di mata kompetitor.

Jenis-jenis SIUP

Sebelum membuat SIUP, Anda perlu memahami beberapa jenisnya terlebih dahulu. Terdapat empat jenis SIUP yang diklasifikasikan berdasarkan berdasarkan kekayaan bersih perusahaan, yaitu:

1. SIUP Mikro

Jenis SIUP yang pertama ini diperuntukkan bagi usaha mikro dengan kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta. Proses pembuatannya pun juga mudah dan cepat, bisa melalui OSS (Online Single Submission). Selain itu, biaya pembuatannya relatif murah.

2. SIUP Kecil

Sedikit lebih tinggi, SIUP Kecil diterbitkan untuk usaha yang kekayaan bersihnya sebesar Rp50-Rp500 juta.

Sedangkan, proses pembuatannya sama seperti SIUP Mikro, yaitu melalui OSS atau juga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

3. SIUP Menengah

Selanjutnya, ada jenis SIUP Menengah yang diperuntukkan bagi usaha menengah dengan kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

4. SIUP Besar

Diperuntukkan bagi usaha besar dengan kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar.

Anda bisa mengurus SIUP melalui DPMPTSP, dan tarifnya paling tinggi di antara ketiga jenis SIUP sebelumnya.

Itulah kedua cara membuat SIUP untuk usaha Anda dengan mudah. Setelah mengetahui langkah-langkahnya, segera daftarkan perusahaan Anda agar memiliki legalitas yang jelas. Semoga artikel ini bermanfaat!

Related Topics