Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (dinsos.bojonegorokab.go.id)

Intinya sih...

  • Sritex resmi tutup total pada 1 Maret 2025, dengan total PHK terhadap 10.969 karyawan.

  • Kasus kepailitan Sritex dimulai dari status PKPU, gugatan dari PT Indo Bharat Rayon, dan kondisi keuangan yang memburuk.

  • Setelah ditolaknya kasasi oleh Mahkamah Agung, Sritex berusaha melawan status pailit dengan upaya hukum Peninjauan Kembali dan mencari investor strategis.

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex resmi menutup operasional pada Sabtu, 1 Maret 2025. Hal ini menyusul adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap total 10.969 karyawan sejak Agustus 2024 hingga terakhir Februari 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan bahwa karyawan akan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.

Berikut adalah kronolongi Sritex tutup total, mulai dari berutang hingga resmi ditutup total. Simak selengkapnya di bawah ini.

1. Sritex berstatus PKPU 

Karyawan Sritex (sritex.co.id)

Kasus kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex mulai terungkap saat perusahaan tersebut berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pada 6 Mei 2021, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan gugatan PKPU yang diajukan oleh CV Prima Karya terhadap PT Sritex dan tiga anak usahanya. 

Dengan keputusan tersebut, Sritex dan tiga anak usahanya resmi berstatus PKPU.

2. Gugatan dari PT Indo Bharat Rayon

PT Indo Bharat Rayon (IBR)

Pada 2 September 2024, PT Indo Bharat Rayon mengajukan gugatan terhadap Sritex karena dianggap gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid di Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada 23 Oktober 2024. Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, yang berujung pada pembatalan rencana perdamaian PKPU yang telah disetujui pada Januari 2022.

3. Kondisi keuangan Sritex memburuk

Ilustrasi Sritex. (Dok. Sritex)

Sejak 2023, Sritex diketahui memiliki liabilitas mencapai 1,6 miliar dolar AS atau sekitar Rp26,5 triliun (Kurs Rp16.600). Liabilitas jangka pendek perusahaan mencapai 113 juta dolar AS atau Rp1,8 triliun. Sementara liabilitas jangka panjang mencapai 1,49 miliar dolar AS atau Rp24,7 triliun.

Laporan keuangan Sritex pada kuartal I-2024 menunjukkan rugi sebesar 14,79 juta dolar AS atau Rp245 miliar. Jumlah utang itu meningkat 32,90% dibandingkan tahun sebelumnya.

4. Sritex resmi dinyatakan Pailit

ilustrasi Sritex (Dok. sritex.co.id)

Pada 24 Agustus 2024, PT Indo Bharat Rayon mengajukan permohonan pembatalan perdamaian PKPU. Kemudian, permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. 

Permohonan ini didasarkan pada kegagalan Sritex dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang kepada Indo Bharat Rayon yang tercatat sebesar Rp127,97 miliar.

Sritex sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada Desember 2024, kasasi tersebut ditolak dan Sritex resmi berstatus pailit.

5. Upaya dan strategi menghadapi pailit

Ilustrasi karyawan Sritex atau PT Sri Rejeki Isman (djpb.kemenkeu.go.id)

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, meminta PT Sritex dan anak perusahaannya untuk tidak terburu-buru melakukan PHK sebelum ada keputusan inkracht dari Mahkamah Agung.

Setelah pengajuan kasasi ditolak MA, Sritex memutuskan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, usaha tersebut kembali ditolak.

Pada 24 Desember 2024, Corporate Secretary PT Sritex, Welly Salam juga sempat mengungkapkan bahwa perusahaan berusaha mencari investor atau mitra strategis untuk melawan status pailit dan menjaga kelangsungan perusahaan. 

Sritex juga sempat berencana bekerja sama dengan kreditur dan tetap berkomunikasi dengan stakeholder terkait.

6. Tutup total, penunjukan kurator, dan PHK besar-besaran

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat mengunjungi lokasi pabrik Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan bertemu dengan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Senin (28/10). (Dok.Kemnaker)

Setelah melakukan berbagai usaha, seluruh karyawan PT Sritex berhenti bekerja pada 26 Februari 2025. Hal ini usai muncul keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan pailit.

Kini kendali perusahaan berada di tangan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Semarang. Kurator yang ditunjuk adalah Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H.

Kurator akan menangani PT Sri Rejeki Isman Tbk dan anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Menyusul keputusan tersebut, Kemnaker dan manajemen menyebut sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK.

Berdasarkan data dari Kurator dan Disnakertrans Jawa Tengah, PHK Sritex telah berlangsung sejak Agustus 2024 atau sebelum dinyatakan pailit. Berikut rincian jumlah karyawan Sritex yang di-PHK:

PHK Agustus 2024 (sebelum pailit)

  • Sinar Panja Jaya (300 orang)

PHK Januari 2025

  • PT. Bitratex Semarang (1.065 orang)

PHK 26 Februari 2025

  • PT. Sritex Sukoharjo (8.504 orang)

  • PT. Primayuda Boyolali (956 orang)

  • PT. Sinar Panja Jaya Semarang (40 orang)

  • PT. Bitratex Semarang (104 orang)

Maka, langkah pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak karyawan yang di-PHK. Terkait pesangon karyawan akan menjadi tanggung jawab pihak kurator, sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker juga menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, Solo, Jumat (28/2).

Disperinaker Sukoharjo juga sudah menyiapkan sekitar delapan ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain di Kabupaten Sukoharjo.

Editorial Team