Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat mengunjungi lokasi pabrik Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dan bertemu dengan Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, Senin (28/10). (Dok.Kemnaker)
Setelah melakukan berbagai usaha, seluruh karyawan PT Sritex berhenti bekerja pada 26 Februari 2025. Hal ini usai muncul keputusan pengadilan yang menyatakan perusahaan pailit.
Kini kendali perusahaan berada di tangan kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Semarang. Kurator yang ditunjuk adalah Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H.
Kurator akan menangani PT Sri Rejeki Isman Tbk dan anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
Menyusul keputusan tersebut, Kemnaker dan manajemen menyebut sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK.
Berdasarkan data dari Kurator dan Disnakertrans Jawa Tengah, PHK Sritex telah berlangsung sejak Agustus 2024 atau sebelum dinyatakan pailit. Berikut rincian jumlah karyawan Sritex yang di-PHK:
PHK Agustus 2024 (sebelum pailit)
PHK Januari 2025
PHK 26 Februari 2025
PT. Sritex Sukoharjo (8.504 orang)
PT. Primayuda Boyolali (956 orang)
PT. Sinar Panja Jaya Semarang (40 orang)
PT. Bitratex Semarang (104 orang)
Maka, langkah pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak karyawan yang di-PHK. Terkait pesangon karyawan akan menjadi tanggung jawab pihak kurator, sedangkan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker juga menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, Solo, Jumat (28/2).
Disperinaker Sukoharjo juga sudah menyiapkan sekitar delapan ribu lowongan pekerjaan baru di perusahaan lain di Kabupaten Sukoharjo.