Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kondisi Pailit, 10.665 Pekerja Terdampak PHK Massal Sritex Group

Karyawan Sritex (sritex.co.id)
Intinya sih...
  • Sritex Group dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga dan menyebabkan 10.665 pekerja terdampak PHK.
  • PHK massal terjadi dalam beberapa tahap.
  • Pemerintah menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Jakarta, FORTUNE - Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terjadi di Sritex Group setelah perusahaan raksasa tekstil tersebut resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, 10.965 pekerja terdampak PHK dalam beberapa tahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Gelombang pemecatan ini terjadi dalam beberapa tahap.

Pada Januari 2025, PT Bitratex Semarang memecat 1.065 karyawannya. Kemudian, pada 26 Februari 2025, PHK massal terjadi pada beberapa entitas Sritex Group, yakni PT Sritex Sukoharjo, yang memecat 8.504 karyawan, PT Primayuda Boyolali yang kehilangan 956 pekerja, PT Sinar Pantja Jaya Semarang yang mengurangi 40 tenaga kerja, dan PT Bitratex Semarang yang melakukan PHK terhadap 104 karyawannya.

Pada Agustus 2024, PT Sinar Pantja Jaya memecat 300 pekerja, tapi hingga saat ini hak pesangonnya belum diberikan.

Surat pemberitahuan tentang PHK Nomor: 299/PAILIT-SSBP/II/2025, telah disampaikan oleh tim kurator kepada karyawan PT Sri Rejeki Isman, Tbk. Dalam surat itu tertera informasi yang menyatakan perusahaan resmi berada dalam kondisi pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang.

Putusan ini diperkuat dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung yang menetapkan PT Sri Rejeki Isman Tbk, beserta entitas lainnya, dalam kondisi pailit dengan segala akibat hukumnya.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga.Smg tertanggal 21 Oktober 2024 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Perkara No: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 tertanggal 18 Desember 2024, di mana PT Sri Rejeki Isman, Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, berada dalam keadaan Pailit,” demikian isi surat tersebut.

Tim kurator yang terdiri dari Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H., menyatakan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja, dan sebaliknya, kurator dapat memberhentikan mereka dengan mengindahkan jangka waktu yang telah ditetapkan perundang-undangan.

Dengan demikian, sejak 26 Februari 2025, PHK terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk telah berlaku resmi menyusul kondisi pailit perusahaan. Para pekerja kini menghadapi ketidakpastian terkait hak pesangon dan masa depan mereka, sementara pihak kurator bertanggung jawab mengelola aset perusahaan demi memenuhi kewajiban kepada para kreditur dan mantan karyawan.

Upaya Kemenaker untuk buruh Sritex

Menyusul urusan PHK ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, mengatakan akan memperjuangkan hak buruh.

“Kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata dia, Jumat (28/2).

Sesuai aturan dan perundang-undangan, kendali perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga menjadi kewenangan Kurator.

Noel mengatakan pihaknya dan manajemen sesungguhnya telah berupaya maksimal agar PHK tidak terjadi. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK.

Pemerintah menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us