BUSINESS

Penerapan Bea Meterai di E-Commerce Jangan Sampai Bebani UMKM

Pemerintah masih membahas mekanisme T&C bea meterai.

Penerapan Bea Meterai di E-Commerce Jangan Sampai Bebani UMKMIlustrasi belanja daring. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
13 June 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah akan memberlakukan pungutan bea meterai untuk syarat dan ketetuan (term and condition/T&C) tertentu di pelbagai platform digital, termasuk perdagangan elektronik atau e-commerce. Meski belum jelas implementasi dari kebijakan ini, sejumlah pihak memberikan catatan khusus terhadap rencana tersebut.

Rencana dimaksud tertuang dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Dalam beleid itu diatur mengenai penerapan bea meterai untuk T&C tertentu. Ada pun biaya yang dikenakan dalam pemungutan ini mencapai Rp10 ribu.

Ketua Umum Indonesian E-commerce Association (idEA), Bima Laga, menjelaskan T&C merupakan salah satu bagian layanan yang melekat pada seluruh platform yang berfungsi menjelaskan hak dan tanggung jawab dari seluruh pihak yang mengakses layanan digital.

Namun, menurut Bima, pemerintah justru menganggap T&C merupakan dokumen perjanjian dan terutang bea meterai sesuai dengan UU 3/2020.

Dia mengkhawatirkan pada gilirannya hal itu akan menciptakan hambatan kepada proses digitalisasi yang tengah terjadi. "Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller, sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp10 ribu terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar meterai,” katanya kepada Fortune Indonesia, Senin (30/6).

Menurut Bima, lembaganya telah mengikuti wacana meterai elektronik sejak aturan tersebut diundangkan pada 2020. Sejak saat itu, katanya, idEA telah menyampaikan sejumlah masukan agar regulasi ini selaras dengan pengembangan ekonomoi digital.

Dampak implementasi

Ilustrasi belanja online.
Ilustrasi belanja online. (Pixabay/Preis_King)

Jika regulasi itu diterapkan, kata Bima, Indonesia akan menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan e-meterai pada platform digital. Kebijakan ini lantas dikhawatirkan akan mengurangi daya saing RI di tingkat global. Bima turut memberikan penekanakan akan program tersebut yang tak sejalan dengan misi pemerintah yang menargetkan sebanyak 30 juta UMKM go digital sampai 2024.

IdEA pun meminta pemerintah untuk memberikan pengecualian khusus agar T&C tidak menjadi objek e-meterai. “Apabila di kemudian hari secara perdata diperlukan e-meterai, maka kami merekomendasikan dilakukan terutang di kemudian hari agar proses digitalisasi tidak terhambat,” ujarnya.

Dikonfirmasi soal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, mengatakan T&C merupakan bentuk klausul yang didesain untuk melindungi hak dan kewajiban pengguna platform digital secara efisien, mudah, dan praktis.

Menurutnya, sebagai pajak atas dokumen, salah satu objek bea meterai adalah surat perjanjian baik dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, maupun elektronik.

Meski demikian, kata Neilmaldrin, tidak semua T&C terutang bea meterai. Dia menyebut T&C terutang bea meterai apabila memenuhi persyaratan sebagai perjanjian atau persetujuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHPerdata dan berbentuk dokumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai.

“Direktorat Jenderal Pajak bersama dengan idEA sebagai wadah pelaku e-commerce terus berdiskusi untuk menentukan mekanisme pemeteraian atas T&C yang memenuhi persyaratan sebagai dokumen perjanjian yang terutang bea meterai,” ujar Neilmaldrin kepada Fortune Indonesia. DJP tak menjawab secara terperinci ihwal target kebijakan ini akan mulai diimplementasikan.

Kepada Fortune Indonesia, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pingkan Audrine, mengatakan lembaganya mendorong pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam, dengan melibatkan masukan dari pelaku usaha dan platform digital, terkait mekanisme pengenaan bea meterai tersebut. Sebab, pengenaan bea meterai ini dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan ekosistem ekonomi digital.

“Transparansi proses perumusan kebijakannya juga perlu dilakukan agar para pelaku usaha dan masyarakat yang juga terdampak dari kebijakan ini bisa memahami prosesnya dan juga mengetahui hak dan kewajibannya,” kata Pingkan.

Related Topics