Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi mitra PT Pos Indonesia
Ilustrasi mitra PT Pos Indonesia (posindonesia.co.id)

Intinya sih...

  • KSPI dan Partai Buruh menyoroti praktik hubungan kerja eksploitatif oleh PT Pos Indonesia terhadap 15 ribu pekerja mitra pos, termasuk jam kerja tak manusiawi dan ketidakpastian kontrak.

  • Upah para mitra dinilai jauh dari layak, dibayar per paket tanpa tunjangan hari raya, THR, atau upah lembur. KSPI akan minta audiensi dengan Menteri BUMN untuk perbaiki sistem hubungan kerja.

  • Pekerja mitra tak dapatkan hak cuti sama sekali, tidak transparan dalam pembayaran, dan bisa didenda Rp100.000 jika terjadi kesalahan pengiriman. Direktur Utama PT Pos Indonesia berjanji mencari solusi bagi keluhan mitra.

Jakarta, FORTUNE – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti praktik hubungan kerja eksploitatif oleh PT Pos Indonesia (Persero) terhadap sekitar 15 ribu pekerja mitra. Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan bahwa sistem kemitraan yang diberlakukan bukan hanya melanggar hukum, tetapi bentuk perbudakan di era modern.

KSPI dan Partai Buruh menemukan adanya jam kerja yang tidak manusiawi. Contohnya, mitra PT Pos Indonesia, yakni O-Ranger Loket harus bekerja minimal 200 jam setiap bulan. Jika target tidak tercapai, mereka dikenakan denda Rp100 per menit.

Editorial Team

Tonton lebih seru di