Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

KSPI: 50 Perusahaan PHK 60 Ribu Karyawan, Tanpa Pesangon

Karyawan Sritex (sritex.co.id)
Intinya sih...
  • KSPI dan Partai Buruh mencatat gelombang PHK besar-besaran dengan 60 ribu buruh terkena PHK dari 50 perusahaan, termasuk Sritex yang tidak membayar THR.
  • 37 perusahaan melakukan PHK tanpa pesangon dan THR, meliputi industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, jasa perdagangan, startup, retail, dan otomotif truk.
  • KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan membentuk Satgas PHK untuk menangani kasus ini serta menyoroti ancaman dan intimidasi terhadap buruh.

Jakarta, FORTUNE – Presiden Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan bahwa kini terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Partai Buruh dan KSPI, tercatat ada sebanyak 60 ribu buruh telah mengalami PHK dari 50 perusahaan.

Bahkan, kata Said, dalam dua bulan pertama pada 2025, jumlah buruh yang terkena PHK naik secara signifikan. Berbagai faktor menyebabkan PHK, mulai dari perusahaan yang dinyatakan pailit, kebijakan efisiensi, pengurangan karyawan, sampai relokasi pabrik ke negara lain seperti Cina dan Jepang.

37 perusahaan PHK tanpa kepastian pesangon dan THR

Said Iqbal, Ketua Partai Buruh dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) (kspicitu.org)

Said menuturkan, data KSPI dan Partai Buruh se-Jawa menyebutkan terdapat 37 perusahaan yang melakukan PHK tanpa kepastian untuk mendapatkan pesangon dan THR. Termasuk laporan dari buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang mengadu ke posko KSPI dan Partai Buruh di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dia pun mengungkapkan bahwa puluhan ribu buruh Sritex dapat dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sampai dengan H-7 Lebaran 2025. 

“Jadi, Menaker yang mengatakan akan membayar THR buruh Sritex sebelum H-7 adalah patut diduga sebuah kebohongan publik, karena bertolak belakang dengan laporan pengaduan lebih dari 30 orang buruh Sritex ke Posko KSPI dan Partai Buruh yang lokasinya di depan pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah,” kata Said dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/3).

Kemudian Said menyebut ada 37 perusahaan yang melakukan PHK pada Januari—Februari 2025 dengan jumlah 44.069 buruh yang tak dibayar pesangon dan THR-nya oleh pengusaha.

Selain itu, masih ada data dari 13 perusahaan lainnya dengan jumlah buruh yang di-PHK sekitar 16 ribu orang pada Januari—Februari 2025. Jumlah itu tengah diverifikasi ulang oleh posko KSPI dan Partai Buruh Jawa Barat, Jateng, Banten, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Sumatra Utara.

Said menjelaskan bahwa sektor industri yang mengalami PHK besar-besaran di 13 perusahaan lainnya tersebut meliputi sektor industri kelapa sawit, tekstil garmen sepatu, elektronik, industri jasa dan perdagangan termasuk startup dan industri retail seperti KFC, dan industri otomotif truk atau dump truck.

90% buruh tidak mendapatkan pesangon dan THR

Lanjut dia, menurut data, sekitar 90 persen dari total 60 ribu buruh yang mengalami PHK diketahui tidak mendapatkan pesangon dan THR hingga H-7, termasuk Sritex.

Terkait dengan hal ini, tutur Said, KSPI dan Partai Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk menangani dan menyelesaikan masalah ini. Pemerintah tak boleh hanya terfokus pada kasus Sritex, tetapi juga harus berlaku adil dengan menangani kasus PHK di berbagai perusahaan lain. 

“Pemerintah tidak boleh diam, kami menuntut Menteri Ketenagakerjaan segera membentuk Satgas PHK untuk mengawal penyelesaian kasus ini. Jangan hanya fokus pada Sritex, tetapi juga tangani kasus-kasus PHK lainnya secara menyeluruh,” tegas Said.

Eks buruh PT Sritex mengalami intimidasi

PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (dinsos.bojonegorokab.go.id)

Sementara itu, Koordinator Posko Orange KSPI-Partai Buruh, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa beberapa eks buruh PT Sritex melapor ke Posko Orange bahwa mereka mengalami intimidasi, termasuk ancaman penculikan. Akibatnya, mereka menjadi takut untuk kembali ke posko dan menandatangani surat kuasa untuk melanjutkan advokasi hukum. 

Menanggapi hal ini, Said telah menginstruksikan Posko Orange KSPI-Partai Buruh untuk mendalami lebih lanjut laporan tersebut. Dia juga menyerukan kepada semua pihak agar tidak melakukan intimidasi terhadap para buruh yang sedang memperjuangkan hak-haknya. 

Lebih lanjut Said, jika ancaman itu benar adanya, ini adalah masalah serius yang harus disikapi oleh semua pihak. Dia pun menegaskan pentingnya pemerintah secepatnya mengambil langkah-langkah agar kasus buruh Sritex tak berlarut-larut.

Said juga menyoroti ancaman yang dihadapi buruh ter-PHK soal THR. Menurut dia, banyak buruh yang terkena PHK berisiko tak menerima THR, padahal Undang-Undang Ketenagakerjaan secara jelas mengatur bahwa selama perselisihan PHK masih berlangsung, perusahaan wajib membayar upah serta hak-hak pekerja lainnya termasuk THR.

“Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memastikan perusahaan-perusahaan yang bermasalah memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada buruh yang terkena PHK. THR harus dibayarkan selambat-lambatnya H-7 sebelum Lebaran,” pungkas Said.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us