Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buruh Sritex Adukan Perusahaan ke KSPI, Tuntut THR—Pesangon

ilustrasi PT Sritex (Dok. sritex.co.id)
Intinya sih...
  • KSPI menerima aduan puluhan buruh Sritex yang tidak mendapatkan PHK tertulis dan surat pengalaman kerja.
  • Buruh Sritex mengalami ketidakpastian hukum, rencana pekerjaan kembali, dan hak THR yang belum jelas.
  • KSPI dan Partai Buruh Jateng akan gelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kurator PT Sritex dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Jakarta, FORTUNE – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan telah menerima pengaduan dari puluhan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Para buruh mengadu tidak mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tertulis dari pimpinan perusahaan dan tidak ada surat pengalaman kerja atau paklaring.

Presiden KSPI, Said Iqbal menduga PHK terhadap puluhan ribu buruh Sritex dilakukan secara tidak sah. Hal ini terbukti dari pengaduan puluhan buruh Sritex ke posko pengaduan KSPI dan Partai Buruh.

“Dalam pengaduannya, para buruh tidak mendapatkan PHK tertulis dari pimpinan perusahaan dan tidak ada surat pengalaman kerja sebagai bukti masa kerja untuk menghitung nilai pesangon, nilai uang penghargaan masa kerja, nilai THR, dan total uang JHT yang dapat diambil buruh serta bantuan JKP yang ditransfer BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Said dalam keterangam tertulis yang diterima Fortune Indonesia, Rabu (12/3).

Beberapa kasus yang dialami buruh Sritex

Karyawan Sritex (sritex.co.id)

Berdasarkan laporan pengaduan di posko depan pabrik Sritex Sukoharjo, tercatat ada beberapa kasus yang dialami buruh Sritex.

Pertama, tidak ada kepastian hukum dan kejelasan PHK bagi buruh Sritex dan hak-hak yang didapat. Kedua, belum ada kejelasan terkait rencana buruh Sritex yang akan dipekerjakan kembali. Ketiga, hak THR yang belum ada kepastian.

Selanjutnya, ujar Said, adanya ketidakjelasan atau simpang siur soal uang koperasi karyawan. Ada juga kasus lain yang dialami buruh Sritex, yaitu hak JHT karyawan yang tidak sesuai aturan.

KSPI dan Partai Buruh Jateng akan gelar aksi

Ilustrasi Sritex. (Dok. Sritex)

Oleh karena itu, Said menyebut bahwa KSPI dan Partai Buruh Jateng akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kurator PT Sritex di Semarang dan di depan PT Sritex. Aksi akan dilakukan pada 20 Maret 2025 di depan Kantor Kurator PT Sritex Jateng.

Pada tanggal yang sama, Said mengatakan KSPI dan Partai Buruh juga bakal menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka juga akan membawa berkas gugatan kasus PHK Sritex untuk meminta Menaker Yassierli membuat kesepakatan tertulis. Kesepakatan ini terkait jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, THR, uang pengganti cuti, dan uang pengganti hak lainnya yang wajib dibayar H-7 Lebaran 2025. 

Sementara itu, Said juga menolak kebijakan Yassierli sebagai Menaker RI yang menyebut bahwa THR buruh Sritex akan dibayar setelah penjualan aset-aset PT Sritex. Said menilai kebijakan ini malah melanggar ketentuan hukum.

“Pengusaha PT Sritex (termasuk Kurator) wajib membayar THR buruh Sritex tanpa menunggu penjualan aset. Bila perlu, sumber dananya menyita aset pribadi pemilik perusahaan yang likuid (cash money),” ujar dia.

Sebelumnya, Yassierli menerangkan bahwa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan THR eks buruh Sritex yang terkena PHK belum dibayarkan. Dia pun menyebut pembayarannya akan menunggu penjualan aset, menyusul pailitnya raksasa tekstil tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogama Wisnu Oktyandito
EditorYogama Wisnu Oktyandito
Follow Us