Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kepastian investasi kendaraan listrik di Indonesia, termasuk dengan menyiapkan sanksi bagi produsen yang tidak merealisasikan pembangunan pabrik sesuai rencana.
Salah satunya adalah pencairan bank garansi jika perusahaan penerima insentif gagal mengoperasikan fasilitas produksinya.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Nurul Ichwan, menyampaikan produsen otomotif, BYD, saat ini masih di tengah proses konstruksi pabrik.
Sedangkan untuk pabrikan otomotif lain, proses perakitan (assembling) juga masih berjalan.
“Kalau mereka tidak melakukan, maka bank guarantee mereka akan diambil oleh pemerintah,” kata Nurul saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (9/1).
Menurut dia, dari hasil komunikasi BKPM dengan para investor, tidak ada alasan bagi perusahaan yang menjanjikan pembuat pabrik untuk menunda atau membatalkan realisasi investasinya.
Selain karena konstruksi telah dimulai, biaya pembangunan pabrik yang besar juga menjadi alasan bagi perusahaan untuk menuntaskan proyeknya.
“Nanti dari tahap konstruksi itu baru mereka akan melakukan produksi,” ujarnya.
Saat ini, pabrik BYD di Subang Smartpolitan, Jawa Barat, belum memasuki fase produksi.
Proyek tersebut diperkirakan rampung pada akhir 2025.
Pabrik berdiri di atas lahan seluas 108 hektare dengan kapasitas produksi 150.000 unit per tahun, serta nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp11,2 triliun.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan progres pembangunan pabrik mobil listrik asal Cina tersebut telah mencapai 90 persen.
BYD juga tercatat sebagai salah satu penerima insentif impor mobil listrik secara utuh (completely built up/CBU) dari pemerintah, dengan target memulai produksi lokal pada awal 2026.
Dalam dua tahun terakhir, pemerintah telah mengucurkan insentif sektor otomotif senilai Rp7 triliun untuk mendorong percepatan ekosistem kendaraan listrik nasional.
Mengacu pada Peraturan Menteri Investasi No.6/2023 juncto No.1/2024, batas waktu importasi dan pemanfaatan insentif impor mobil listrik berakhir pada 31 Desember 2025.
Selanjutnya, pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, pabrikan kendaraan listrik wajib memenuhi komitmen produksi lokal dengan skema 1:1, serta memenuhi spesifikasi teknis yang mencakup daya motor listrik dan kapasitas baterai minimal sama atau lebih tinggi dari kendaraan impor.
Jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi, pemerintah berwenang mengklaim bank garansi yang telah diserahkan oleh pabrikan.
