BUSINESS

Serba-serbi Bank Digital, Bagaimana di Luar Negeri?

Di masa depan, semua bank akan menjadi bank digital.

Serba-serbi Bank Digital, Bagaimana di Luar Negeri?Ilustrasi aplikasi Bank Jago. (Shutterstock/farzand01)
28 October 2021
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Bali, FORTUNE - Industri perbankan di Tanah Air kini sedang ramai dengan berbagai kemunculan bank digital. Salah satu yang dikenal sebagai pionir yaitu PT Bank Jago Tbk (ARTO).

Lalu, apa sebenarnya definisi bank digital? "Digital banking tidak sekadar fitur mobile banking. Digital banking bisa didefinisikan sebagai seluruh kegiatan perbankan yang dilakukan menggunakan peranti digital," kata Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam dalam acara Jago Bootcamp di Bali, Kamis (28/10/2021).

Dia menyebutkan mobile banking adalah layanan bank pada aplikasi yang terinstal di smartphone nasabah. Sedangkan, di bank digital, nasabah bisa mengelola akun banknya dan merencanakan keuangan seluruhnya dengan menggunakan smartphone.

Piter menambahkan bank digital adalah sebuah end-to-end platform. Artinya, bank digital mencakup front end yang dilihat oleh nasabah dan back end yang dilihat oleh para bankir melalui server dan panel control admin mereka dan terakhir middleware yang menghubungkan front end dan back end.

Dengan gambaran tersebut, bank digital adalah bank yang memfasilitasi seluruh fungsi bank dalam layanan platform digital. "Bank digital memiliki seluruh fungsi dari kantor pusat, kantor cabang, layanan online, berbagai kartu, ATM dan mesin-mesin penerima transaksi di merchant," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur bank digital dalam POJK No.12 tahun 2021 pasal 23 hingga pasal 31. OJK mendefinisikan bank digital sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP), atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Syarat Bank Digital

Dalam paparannya, Piter menyampaikan ada enam syarat bank digital.

  1. Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.
  2. Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudent dan berkesinambungan.
  3. Memiliki manajemen risiko secara memadai.
  4. Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
  5. Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.
  6. Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Semua bank akan jadi bank digital

Menurut Piter, tahun 2021 menjadi awal persaingan antara bank digital dengan bank konvensional. Kemudian, ia memprediksi persaingan antar kedua jenis bank ini akan semakin sengit pada 2025. 

Selanjutnya, pada 2030, kata Piter, semua bank akan menjadi bank digital. "Seperti kalau kita ke Sumatera Barat tidak ada rumah makan padang karena semua rumah makan ya rumah makan padang," kata dia.

Related Topics