Jakarta, FORTUNE — Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang menggerakkan kegiatan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah melakukan audit dan investigasi terhadap aktivitas perusahaan yang diduga melanggar tata kelola kawasan hutan, menyusul bencana banjir bandang dan longsor di wilayah utara Sumatra.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual dari London pada Senin (19/1).
Rapat itu dihadiri kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang memaparkan hasil investigasi lapangan.
