BUSINESS

RUPS: Pengertian, Tujuan, Jenis, Tata Cara, dan Kewenangan

Setiap RUPS harus memiliki tujuan yang jelas

RUPS: Pengertian, Tujuan, Jenis, Tata Cara, dan KewenanganShutterstock/Pressmaster
by
17 April 2023
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Dalam sebuah bisnis yang sahamnya dipegang tidak hanya oleh satu pihak, ada agenda tahunan yang biasa dikenal dengan istilah RUPS. Agenda tahunan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas. Mungkin banyak yang belum tahu tentang pengertian RUPS. 

Pengertian RUPS

RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang biasanya dilakukan setiap satu tahun sekali. Rapat bisnis tersebut menjadi salah satu wadah bagi para pemegang saham untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat mereka secara formal berdasarkan laporan atau keterangan yang sudah diberikan.

Pendapat yang disampaikan oleh para pemegang saham harapannya bisa didengar oleh anggota pemegang saham lainnya, komisaris, dan direksi. Jika masukan disetujui, maka pendapat tersebut akan menjadi instruksi paten yang harus dilakukan oleh perusahaan.

Masa depan perusahaan akan sangat bergantung pada RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham ini. Setiap pendapat yang masuk akan diolah dan didiskusikan bersama sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan keputusan. Itulah mengapa RUPS merupakan agenda penting yang tidak bisa diadakan sembarangan.

Jenis-jenis RUPS

RUPS merupakan agenda penting bagi perusahaan dan bahkan saking pentingnya terkait hal ini juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007. RUPS adalah ajang bagi para pemegang saham untuk menyampaikan pendapat dalam menentukan kebijakan. Berikut ini jenis RUPS berdasarkan kepentingannya, yaitu:

1.   RUPS Tahunan

Jenis RUPS ini sesuai namanya diadakan setiap satu tahun sekali dan menjadi agenda rutin yang dilakukan oleh perusahaan. Biasanya rapat yang dihadiri oleh para pemegang saham, direksi, dan komisaris ini dilakukan akhir tahun saat sedang tutup buku.

Direksi dan komisaris akan memberikan laporan kepada para pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut terkait perusahaan. Mulai dari laba, keuangan, modal, serta catatan lainnya. Di akhir rapat, para pemegang saham akan memberikan saran dan pendapat berdasarkan laporan yang diberikan tersebut.

Pemegang saham dan pihak lainnya akan memberikan masukan tentang apa yang harus dilakukan oleh perusahaan nantinya dalam satu tahun ke depan. Nantinya hal tersebut juga akan menjadi bahasan untuk RUPS di tahun berikutnya. Untuk pengadaannya, minimal harus dilakukan 6 bulan setelah RUPS sebelumnya.

2.   RUPS Luar Biasa

RUPS jenis ini bisa dilakukan sewaktu-waktu dan bukan merupakan agenda rutin. Biasanya RUPS luar biasa dilakukan untuk membahas hal yang perlu disampaikan dari rapat tahunan sebelumnya. Jika pada RUPS sebelumnya belum sempat dibahas karena ada banyak sekali pembahasan, maka diadakanlah RUPS luar biasa ini.

Selain itu, RUPS luar biasa juga bisa diadakan saat perusahaan mengalami masalah baik dalam hal keuangan, manajemen, dan lainnya. Karena membutuhkan keputusan sesegera mungkin dari para pemegang saham, maka diadakanlah RUPS luar biasa.

Beberapa masalah yang mungkin dibahas dalam RUPS seperti keputusan untuk membubarkan perusahaan hingga rencana penggabungan dan pengambilalihan perusahaan. Selain itu, mengangkat dan memberhentikan dewan komisaris dan direksi serta menyetujui permohonan dari perusahaan untuk mengajukan pailit juga dibahas dalam rapat ini.

Bisa dibilang RUPS luar biasa sifatnya darurat dan bahkan bisa dilakukan setiap saat tanpa adanya batasan waktu. Jika berkaitan dengan hukum, maka pihak Pengadilan Negeri setempat harus mengetahuinya.

Related Topics