Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Ilustrasi emas batangan dan emas perhiasan (bareksa.com/Shutterstock)
Ilustrasi emas batangan dan emas perhiasan (bareksa.com/Shutterstock)

Intinya sih...

  • Asosiasi bullion atau Indonesia Bullion Market Association (IBMA) akan dibentuk untuk menetapkan standardisasi industri emas, termasuk di sektor keuangan.

  • POJK No. 17 Tahun 2024 mengatur empat layanan produk emas, termasuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

  • OJK telah memasukkan kegiatan usaha bullion ke dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dengan tiga tahapan implementasi kegiatan usaha produk emas.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi bullion atau Indonesia Bullion Market Association (IBMA) bakal segera dibentuk untuk menetapkan standardisasi industri emas, termasuk di sektor industri keuangan. Inisiasi ini juga didorong oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) beserta beberapa institusi lainnya.

Direktur Sales and Distribution BSI, Anton Sukarna, menyampaikan bahwa fungsi lain asosiasi ini juga sebagai wadah koordinasi antara pelaku industri emas dari hulu hingga hilir serta sebagai tindak lanjut penyelenggaraan kegiatan usaha bullion. 

“Standardisasi ini mencakup proses produksi dan perdagangan yang dijalankan oleh para pelaku industri emas,” kata Anton melalui keterangan resmi di Jakarta (14/8).

Salah satu kebijakan pemerintah yang telah diterbitkan adalah PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, yang mengatur aspek perpajakan dalam industri emas, khususnya terkait perdagangan melalui bullion bank. 

Ada 4 layanan produk emas yang diatur POJK

Ilustrasi batangan emas murni (pixabay.com/flaart)

Sementara itu, aturan lain yang mengatur bullion juga tercatat dalam POJK No. 17 Tahun 2024. Dalam aturan ini mengatur empat layanan yang termasuk dalam kegiatan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas. OJK juga telah memasukkan kegiatan usaha bullion ke dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) termasuk di dalamnya mengkaji pentahapan kegiatan usaha bullion, manajemen risiko, dan lainnya. 

Direktur Pengawasan Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Esti Sasanti menyatakan, dalam aturan itu terdapat tiga tahapan implementasi kegiatan usaha produk emas. Tiga tahapan ini memiliki perbedaan utama yakni besaran penggunaan emas.

Sementara itu, sumber simpanan emas hanya dapat disalurkan sebagai pembiayaan emas dan perdagangan emas paling banyak 70 persen (tahap 1), 80 persen (tahap 2), dan 90 persen (tahap 3).

Pada tahap I bank syariah telah diperkenankan untuk memiliki produk perdagangan emas, sementara bank konvensional tidak diperkenankan. Bank Konvensional dapat memiliki produk perdagangan emas mulai tahap II. 

Editorial Team