Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Aturan Baru Pajak Emas dan Bullion Bank, Ini Bedanya dengan yang Lama

emas batangan
Iliustrasi pajak baru emas (unsplash.com/Zlaťáky.cz)
Intinya sih...
  • PMK 51 dan 52 Tahun 2025 mengatur ulang mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan, dengan tarif tetap 0,25% dan penunjukan LJK Bulion sebagai pemungut.
  • Perubahan utama dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 antara lain penghapusan tumpang tindih pemungutan, pengecualian untuk pihak tertentu, serta seragamnya tarif pajak impor emas batangan.
  • Regulasi baru ini juga berkaitan dengan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang memiliki potensi kontribusi terhadap PDB sebesar Rp245 triliun.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE -  Pemerintah menerbitkan dua peraturan baru terkait perpajakan emas, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025. Kedua peraturan ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Regulasi tersebut mengatur ketentuan perpajakan emas batangan dan kegiatan usaha bullion bank, serta menggantikan sebagian ketentuan dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024. Salah satu perubahan paling penting adalah penyederhanaan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan, baik secara fisik, digital, maupun yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) dalam konteks usaha bulion (bullion).

Berikut ini penjelasan mengenai aturan baru emas dan bullion bank serta perubahan penting dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025.

Latar belakang penerbitan aturan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa peraturan baru ini disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Usaha bulion mencakup aktivitas simpanan, perdagangan, pembiayaan, dan penitipan emas oleh LJK.

Pada ketentuan sebelumnya, DJP mencatat adanya tumpang tindih pungutan pajak. Misalnya, penjual emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, sementara LJK Bulion sebagai pembeli juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dalam transaksi yang sama.

PMK 51 dan 52 Tahun 2025 diterbitkan untuk mengatur ulang mekanisme pungutan tersebut. 

Perubahan utama dalam PMK 51/2025 dan PMK 52/2025

Berikut ini pokok aturan PMK 51/2025 dan PMK 52/2025: 

1. Tarif pajak tetap dengan mekanisme penunjukan pemungut

Tarif PPh Pasal 22 atas pembelian emas batangan tetap 0,25%. Namun, PMK 51/2025 menetapkan bahwa LJK Bulion ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemungutan pajak. Pembelian emas batangan dengan nilai sampai Rp10 juta tidak dikenakan pungutan PPh Pasal 22.

2. Penghapusan tumpang tindih pemungutan

PMK 51/2025 menghapus ketentuan pemungutan berganda. Ketentuan baru menetapkan hanya LJK Bulion yang memungut PPh Pasal 22, dengan tarif yang seragam 0,25%.

3. Pengecualian untuk pihak tertentu

PMK 52/2025 mengatur pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan dan perhiasan oleh:

  1. Konsumen akhir,

  2. Wajib Pajak UMKM yang dikenai PPh final,

  3. Wajib Pajak pemilik Surat Keterangan Bebas (SKB),

  4. Transaksi penjualan kepada Bank Indonesia,

  5. Transaksi melalui pasar fisik emas digital, dan

  6. Penjualan kepada LJK Bulion dengan nilai transaksi paling banyak Rp10 juta.

Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25%.

4. Ketentuan pajak impor yang diseragamkan

PMK 51 Tahun 2025 juga menetapkan bahwa impor emas batangan dikenai tarif 0,25% dari nilai impor, setara dengan tarif pembelian dalam negeri. Dalam PMK sebelumnya, importir emas tujuan ekspor dapat memperoleh pembebasan pajak dengan SKB.

5. Ketentuan masa transisi SKB

SKB yang diterbitkan sebelum 1 Agustus 2025 tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. Permohonan SKB yang sedang diproses sebelum peraturan ini berlaku diatur sesuai ketentuan lama.

Dasar hukum usaha bulion

Regulasi baru ini juga berkaitan dengan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Ketentuan tersebut memberikan landasan hukum bagi lembaga jasa keuangan untuk menjalankan usaha yang berkaitan dengan:

  • Simpanan emas,

  • Perdagangan emas,

  • Pembiayaan emas, dan

  • Penitipan emas.

Proyeksi Dampak Sektor Bullion Bank

Berdasarkan riset McKinsey, pengembangan ekosistem bullion bank memiliki potensi kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp245 triliun, menciptakan sekitar 800.000 lapangan kerja, dan meningkatkan peredaran uang nasional hingga Rp156 triliun. 

Demikian informasi mengenai aturan pajak baru emas dan bullion bank. PMK 51 dan 52 Tahun 2025 memuat pengaturan pemungutan PPh Pasal 22 yang lebih terperinci serta ketentuan pengecualian bagi pihak tertentu. Regulasi tersebut ditetapkan sebagai pedoman baru perpajakan emas batangan, kegiatan usaha bulion, dan transaksi impor emas dengan tarif yang seragam.

Semoga informasi bermanfaat untuk Anda! 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us