Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Sesuaikan Pajak Emas Bullion Bank, Konsumen Akhir Dikecualikan

ilustrasi emas (Dok. Pegadaian)
ilustrasi emas (Dok. Pegadaian)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan kebijakan baru tentang pajak emas batangan yang berlaku per Jumat (1/8).

Putusan terkait ketentuan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 51 Tahun 2025 dan PMK No. 52 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 25 Juli 2025. Lalu diundangkan pada 28 Juli 2025.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, penetapan kedua PMK itu bertujuan menghindari risiko tumpang tindih dalam pengenaan transaksi emas oleh bank emas.

Sebelumnya, berdasarkan PMK No. 48/2023 dan PMK No. 81/2024, terdapat ketentuan yang menyebabkan situasi saling pungut. Itu mengacu pada kondisi saat penjual emas mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen atas transaksi ke bullion bank, lalu bullion bank juga memungut PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk transaksi yang sama.

PMK No. 51 mengatur bahwa lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara bullion dan mengantongi izin OJK ditambahkan sebagai pemungut PPh Pasal 22. Namun, terdapat pengecualian untuk pembelian emas batangan oleh bullion dengan nilai transaksi maksimal Rp10 juta.

Lebih lanjut, dalam PMK No. 52 ditambahkan ketentuan pengecualian atas pemungutan PPh Pasal 22 terhadap penjualan emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan/pengusaha emas batangan. Sebab, pemungutannya sepenuhnya diserahkan kepada bank emas.

Selain itu, PMK No. 52 itu juga mengecualikan pungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan/emas batangan terhadap 3 kelompok, yaitu: konsumen akhir, wajib pajak UMKM dengan PPh final, juga wajib pajak dengan SKB PPh 22.

"Kalau konsumen akhir, tidak dipungut, Antam itu kan jual ke konsumen akhir, ibu rumah tangga, atau lainnya. Tapi, yang dipungut kepada pedagang atau pabrikan," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, sebagaimana dilansir dari kantor berita Antara, Jumat (1/8).

Pengecualian itu pun diimplementasikan atas penjualan emas terhadap batangan kepada Bank Indonesia (BI) melalui pasar fisik emasi digital, juga kepada LJK bullion.

Penyesuaian lain yang dimuat dalam PMK terbaru adalah penghapusan skema SKB ataas impor emas batangan. Alhasil, pembelian emas impor kini dikenakan PPh Pasal 22, dengan skema serupa pembelian domestik.

"Beban lembaga jasa keuangan akan berkurang dengan diturunkannya tarif PPh Pasal 22 dari yang semula 1,5 persen menjadi 0,25 persen," kata Bimo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us