- Kapitalisasi di bawah Rp5 triliun: minimal free float 20 persen.
- Kapitalisasi pasar Rp5 triliun sampai dengan Rp50 triliun: minimal free float 15 persen.
- Kapitalisasi pasar lebih dari Rp50 triliun: minimal free float 10 persen.
BEI Kaji Penyesuaian Kategori Free Float IPO Sesuai Kapitalisasi Pasar

Jakarta, FORTUNE - Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji penyesuaian basis penghitungan klasifikasi free float calon emiten ketika pencatatan saham (initial public offering) berdasarkan ukuran kapitalisasi pasar.
Saat ini, calon emiten harus memenuhi batas minimal free float dengan mengklasifikasi ukuran perusahaan sesuai nilai ekuitas sebelum penawaran umum. Nilai itu menggambarkan kondisi calon emiten sebelum IPO, yang berarti berbeda setelah pencatatan saham dilakukan.
"Untuk itu, kami memandang perlu dilakukan penyesuaian agar menghasilkan suatu klasifikasi ukuran yang lebih relevan saat dilakukan pencatatan perdana, serta sebagai dasar dalam menentukan tiering persyaratan minimum free float," jelas Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada pers, dikutip Selasa (14/10).
Menurutnya, berdasarkan simulasi backtesting kepada para emiten, jika menggunakan usulan klasifikasi ukuran yang baru, maka sebagian emiten akan memiliki tingkat minimal free float lebih tinggi. Misalnya, dari sebelumnya masuk dalam kategori minimal free float 10 persen, naik kelas ke kategori minimal free float 15 persen.
"Dengan demikian, ke depannya [hal itu] juga akan mendukung upaya peningkatan nilai free float perusahaan tercatat secara keseluruhan di bursa," kata Nyoman.
BEI sendiri sudah menghitung sejumlah skenario penyesuaian persyaratan free float. Tujuannya dua: mengetahui dampak dari sisi emiten serta mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus investor serap akibat emiten yang harus melakukan penyesuaian minimum free float.
Selanjutnya, BEI juga akan menyampaikan detail penyesuaian tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan setelah jajak pendapat. Setelahnya, proses akan berlanjut ke tahap persetujuan.
"Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan," ujar Nyoman.
Sebelum ini, medio September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengusulkan pengelompokkan minimal free float berdasarkan kapitalisasi pasar ketika IPO: