21 October 2022
Jakarta, FORTUNE - Bagi perusahaan go public selalu memiliki agenda rutin tahunan yang disebut dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Forum tersebut bukan rapat biasa, sebab dalam RUPS para pemegang saham di perusahaan bisa menentukan setiap keputusan dalam perusahaan.
Bak salah satu organ penting dalam perusahaan, penentuan susunan direksi yang diberi otoritas untuk mengelola perusahaan juga diputuskan dalam RUPS. Sebab, dalam melaksanakan tugasnya, dewan direksi diawasi oleh dewan komisaris yang bertindak untuk dan atas nama pemegang saham.
RUPS sendiri dibagi menjadi dua, yakni RUPS Tahunan (RUPST), dan RUPS Luar Biasa (RUPS-LB)
Ini pengertian dari RUPST
RUPST dilakukan setiap tahun sekali maksimal 6 bulan setelah pergantian tahun. Dalam forum RUPST, biasanya jajaran komisaris memberikan dan menjelaskan laporan keuangan yang secara garis besar berisi permasalahan seputar keuangan dan modal perusahaan, pemasukan atau keuntungan, kerugian, pertumbuhan produksi, dan hal lainnya yang menyangkut pencapaian.
Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait rencana bisnis pada satu tahun mendatang dan rencana jangka panjang. Dalam forum RUPST, pemegang saham juga berwenang untuk menentukan kebijaksanaan umum perusahaan, mengangkat dan memberhentikan direksi juga komisaris, serta mengesahkan laporan pertanggungjawaban direksi atau komisaris setiap tahunnya.
Definisi RUPS Luar Biasa
Forum pertemuan antara pemegang saham dan pengelola perusahaan yakni direksi dan komisaris tak hanya dilakukan pada RUPST saja, tetapi juga Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Luar Biasa adalah salah satu jenis RUPS yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perusahaan. Jadi, penyelenggaraan RUPS Luar Biasa jelas berbeda dengan RUPS Tahunan dalam segi waktu, di mana RUPS Tahunan hanya setahun sekali, sedangkan RUPS Luar Biasa bisa beberapa kali dalam setahun sesuai dengan kepentingan perusahaan.
RUPS Luar Biasa diselenggarakan untuk membahas hal-hal krusial terkait dengan perusahaan yang membutuhkan persetujuan dari pemegang saham. Dalam mengelola perusahaan, dewan direksi dan komisaris tidak sepenuhnya memiliki kewenangan. Ada hal-hal tertentu, di mana baik dewan direksi maupun komisaris tidak bisa mengambil keputusan sepihak tetapi harus atas persetujuan pemegang saham. Berikut kewenangan dalam perusahaan yang tidak diberikan kepada dewan direksi dan komisaris.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai anggaran dasar perusahaan. Selain itu, keputusan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan atau pemisahan perusahaan juga dibahas dalam RUPSLB. Aksi korporasi besar juga menjadi salah satu agenda penting sehingga perlu diselengarakannya RUPSLB.
Related Articles
Most Popular