BUSINESS

Cara Mendirikan CV, Lengkap dengan Prosedur dan Syaratnya

Bagaimana cara mendirikan CV? Cek di sini.

Cara Mendirikan CV, Lengkap dengan Prosedur dan Syaratnyailustrasi karyawan di perusahaan (freepik.com/Tirachardz)
11 November 2022
Follow Fortune Indonesia untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News

Jakarta, FORTUNE - Seorang pelaku bisnis, tentu ingin mendirikan sebuah badan usaha baik CV atau PT untuk mendukung kegiatan usahanya. Berikut ulasan bagaimana cara mendirikan CV beserta prosedur yang perlu dipersiapkan.  

CV merupakan Commanditaire Vennootschap atau persekutuan komanditer. Istilah itu merujuk pada badan usaha yang tak memiliki badan hukum—kebalikan dari PT atau perseroan terbatas. Badan itu didirikan oleh dua orang atau lebih.

Adapun, ciri-ciri dari CV, yakni: melibatkan dua pihak (sekutu aktif dan sekutu pasif), status permodalannya tidak punya batas minimal, pendirinya harus Warga Negara Indonesia, legal. Yang dimaksud sekutu aktif adalah pihak yang akan menjalankan perusahaan, sedangkan sekutu pasif yang menyalurkan modal.

Sebelum bisa membangun perusahaan berbentuk CV, ada sejumlah kriteria dan tahapan yang harus Anda penuhi dan ikuti. Contohnya, menyiapkan dokumen hingga memenuhi persyaratan modal.Berikut adalah perincian prosedur mendirikan persekutuan komanditer.

Cara mendirikan CV

Mendirikan CV perlu melalui beberapa tahapan. Pertama-tama, Anda perlu memastikan kelengkapan data. Mulai dari nama atau identitas CV, lokasi atau alamat, tujuan pendirian CV, struktur permodalannya, hingga nama-nama pengurusnya.

Kemudian, Anda harus membuat akta pendirian CV dengan bantuan notaris. Dalam proses ini, pemilik dan pengelola (sekutu pasif dan aktif) harus sama-sama menemui Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Tapi, jika berhalangan, maka bisa diwakilkan dengan syarat adanya surat kuasa dari pemilik atau pengelola.

Ketiga, Anda harus mengajukan permohonan legalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (SABU). Nantinya, pengajuan ini dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.

Setelah itu, yang penting adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk urusan perpajakan perusahaan ke depannya. Bersamaan dengan itu, jangan lupa juga untuk mengurus Surat Keterangan Terdaftar Pajak dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

NIB kini bisa didapat lewat sistem Online Single Submission atau OSS,  platform pengajuan izin usaha yang telah terintegrasi secara digital.

Dokumen syarat mendirikan CV

Kemudian, apa saja dokumen yang harus Anda siapkan ketika ingin mendirikan CV? Berikut ini ringkasan informasinya:

  • Salinan akta pendirian CV.
  • Salinan KTP direktur atau direktur utama.
  • Salinan NPWP direktur atau direktur utama.
  • Salinan KK direktur atau direktur utama.
  • Salinan dokumen legalisasi CV di pengadilan.
  • Salinan surat keterangan domisili gedung, berlaku jika CV memanfaatkan kantor virtual.
  • Jika menyewa gedung, sertakan salinan dokumen perjanjian sewa dengan pemilik gedung.
  • Jika gedung milik sendiri, lampirkan salinan sertifikat kepemilikan.
  • Salinan dokumen IMB gedung.
  • Salinan PBB gedung.

Itu tadi beberapa langkah yang bisa Anda ketahui mengenai cara mendirikan CV. Semoga artikel ini membantu dan bermanfaat.

Related Topics