Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menetapkan kebijakan tiket pesawat ekonomi bebas pajak dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk penerbangan domestik.
Langkah ini diambil untuk menjaga keterjangkauan harga tiket di tengah lonjakan biaya operasional maskapai, terutama akibat kenaikan harga bahan bakar avtur.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus sektor transportasi.
“PPN ditanggung pemerintah 11 persen untuk tiket kelas ekonomi,” ujar Airlangga dalam konferensi pers terkait kebijakan transportasi dan BBM di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).
Pernyataan ini menegaskan bahwa beban pajak yang biasanya dibayar penumpang kini dialihkan ke negara guna menahan kenaikan harga tiket.
